Remaja Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Curi Motor

Penyidik Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencurian Motor YP di Polsek Tanjungpinang Timur.
Penyidik Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencurian Motor YP di Polsek Tanjungpinang Timur.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Bebas dari penjara, ternyata tidak membuat YP (17) bertobat. Residivis remaja ini kembali ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur karena mencuri Sepeda Motor (Curanmor) di Jalan Pelantar II Kota Tanjungpinang, Jumat (14/10/2022) siang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP. Adam Yurizal Sasono melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Ipda Apriadi, mengungkapkan penangkapan terhadap Residivis YP dilakukan atas laporan korban yang mengaku kehilangan motor Merk Honda Vario BP 3902 TY warna putih di samping rumahnya di Jalan Transito Gang Sukajaya Kelurahan Melayu Kota Piring beberapa bulan lalu.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp. 15 juta dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Berdasarkan laporan itu, kemudian Unit Reskrim Polsek Timur, Polsek Tanjungpinang Barat serta tim Jatanras Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan yang kami lakukan, mengarah ke YP, hingga dilakukan penangkapan terhadap remaja itu di Jalan Pelantar II,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor yang sebelumnya baru keluar sekitar 2 bulan lalu dari penjara dan juga mengakui perbuatanya.

“Pelaku melakukan pencurian dengan merusak stop kontak sepeda motor dan kemudian membawa kabur,” ujarnya.

Selain mencuri motor di Jalan Transito Gang Sukajaya, Melayu Kota Piring, YP juga mengaku, melakukan pencurian motor di Jalan Kijang Lama Kota Tanjungpinang dengan BB Sepeda motor Honda Vario Warna Hitam BP 3346 PC dengan modus dan motif yang sama.

“Kami juga mengamankan dua unit sepeda motor Honda Vario warna putih dan Honda Vario warna hitam,” paparnya.

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah Handphone Oppo A5 warna abu-abu, Handphone Vivo Y20 warna biru, Handphone Vivo warna biru.

Pelaku mengaku sepeda motor itu untuk digunakan, karena tidak memiliki kendaraan.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saat ini untuk proses penyidikan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur, dan kareena pelaku masih remaja, juga didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang saat dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur