Residivis Narkoba Bersama Teman Wanitanya dan Pasutri S dan P Diamankan, Polisi Sebut Tidak Ada Barang Bukti

Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Lajun Siado Rio Sianturi saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Lajun Siado Rio Sianturi saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Polresta Tanjungpinang mengamankan empat terduga penyalahguna narkoba, yakni residivis narkoba Ricky alias Ri, bersama seorang wanita bernama Ayu (Ay), serta pasangan suami istri inisial S dan P pada Jumat (10/6/2025) malam.

Namun dari penggerebekan ini, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengaku, tidak menemukan barang bukti narkoba.

“Pada saat penggerebekan, kami hanya menemukan alat isap sabu (bong), tanpa adanya sabu-sabu. Namun hasil tes urine terhadap keempat pelaku menunjukkan positif mengandung metamfetamin,” ujar AKP Lajun saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (17/6/2025).

Ricky lanjutnya, mengaku mendapatkan sabu dari pasangan S dan P yang tinggal di wilayah Tanjungpinang Barat. Polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan pasangan tersebut.

“Komunikasi di handphone Ricky menunjukkan transaksi dengan S dan P. Namun saat S dan P diamankan, hanya ditemukan bong dan ponsel. Tidak ada sabu-sabu di lokasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa S dan P memperoleh sabu dari seorang pelaku lain berinisial HS yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“HS saat ini masih dalam pencarian. Ia diduga sebagai pemasok sabu kepada S dan P,” tambah AKP Lajun.

Empat Pelaku Positif Narkoba, Akan Direhabilitasi

Setelah pemeriksaan dan hasil tes urine keluar, keempat pelaku dinyatakan positif narkoba. Pihak kepolisian menyatakan mereka akan segera direhabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.

“Keempatnya masih kami amankan di Satres Narkoba. Rencananya, mereka akan kami limpahkan ke BNN untuk proses rehabilitasi,” ungkap Lajun.

Ia juga menegaskan bahwa Ricky merupakan residivis kasus narkoba dan sebelumnya telah menjalani rehabilitasi selama lima bulan.

Terkait isu bahwa para pelaku telah dibebaskan, AKP Lajun membantah tegas.

“Tidak benar kalau mereka dilepas. Saat ini masih kami amankan,” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar