
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang menyebut, ribuan kendaraan di Tanjungpinang tidak layak jalan karena tidak pernah melakukan uji KIR.
Dan sepanjang 2023, dari ribuan mobil di Tanjungpinang hanya 857 Mobil yang melakukan uji KIR untuk kelayakan jalan.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing mengatakan, sesuai dengan aturan UU, seharusnya seluruh mobil yang beroperasi di jalan raya, wajib melakukan uji kir secara berkala.
“Dari 857 Mobil yang melakukan uji KIR ini, hanya 796 kendaraan yang lulus uji KIR sisanya diminta melengkapi pralatan yang dibutuhkan,” kata Patuan Rabu (24/1/2024).
Dan sejumlah mobil yang dinyatakan tidak layak jalan ini, pemiliknya rata-rata keberatan saat diminta perbaikan ketika Uji KIR. Sehingga, data Dinas Perhubungan, hanya 20 persen mobil yang melakukan Uji KIR di Tanjungpinang yang dinyatakan layak jalan.
“Untuk bulan Januari 2024, hingga kini aja hanya 36 kendaraan yang telah melakukan uji kelayakan kendaraan di UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Tanjungpinang, sisanya sampai saat ini belum,” paparnya.
Padahal lanjut Patuan, tujuan pengujian kendaraan ini adalah untuk keselamatan teknis kendaraan supaya layak jalan.
Karena dalam uji KIR, terdapat tiga indikator kendaraan bisa dikatakan layak jalan secara dioperasionalkan setelah melalui uji KIR.
Hal itu dimulai dari pemenuhan persyaratan administrasi, kemudian persyaratan teknis hingga pesyaratan layak jalan.
Sementara itu adapun kategori kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan berat, kendaraan penumpang, seperti bus dan kereta tempelan serta kereta gandengan.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur