PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial Z dan J di Jalan Sultan Sulaiman pukul 03.45 WIB, Sabtu (19/2/2022).
Selain mengamankan ke dua tersangka, Polisi juga mengamankan 1 paket narkoba seberat 11,68 gram didalam speker hitam.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono, mengungkapkan penangkapan pelaku Z berawal dari pengembangan terhadap pelaku J yang ditangkap di pinggir jalan Sultan Sulaiman Jumat (18/2/2022) lalu.
“Pengakuan Pelaku J memperoleh sabu dari Z,” ungkap Suprihadi, Sabtu (26/2/2022).
Atas informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap (Z) alias (P) di rumahnya di jalan Sultan Sulaiman.
“Saat digeledah ditemukan satu unit speaker hitam yang didalamnya terdapat 1 paket seberat 11,68 gram, satu unit timbangan digital dan handphone, di rumahnya,” jelas Suprihadi.
Kemudian saat diintrogasi pelaku Z mengaku telah memperoleh narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari temannya berinisial Hy.
Penangkapan terhadap Hy Selanjutnya juga dilakukan di rumahnya jalan Ir.Sutami sekira pukul 04.30 WIB.
“Saat digeledah ditemukan handphone yang digunakan untuk menghubungi pelaku Z untuk memesan sabu,” jelasnya.
Selanjutnya kedua pelaku Z dan Hy beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi
Komentar