
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Bobol rumah tetangganya yang sedang bepergian, terdakwa Robby Kurniawan Disidang di PN Tanjungpinang, Kamis (2/2/2023).
Terdakwa yang juga honorer Pemerintah Kota Tanjungpinang ini, didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmah Chaisari, mengatakan pencurian yang dilakukan terdakwa berawal ketika terdakwa sedang duduk di teras rumahnya Perum Geisya Gurindam Jalan Garuda Blok B Nomor 14-15 RT 04 RW 03 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
“Saat itu terdakwa melihat rumah yang berada di samping rumahnya dalam keadaan kosong. Sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang di dalam rumah tetangganya itu,” kata Rachmah saat membacakan Dakwaan.
Sebelum melakukan pencurian lanjut Jaksa, terdakwa terlebih dahulu mengambil 1 buah kunci bekas yang ada di atas lemari rumahnya.
Selanjutnya, Terdakwa masuk kedalam rumah tetangganya Ahmad Al Kayang dengan cara membuka paksa pintunya.
“Terdakwa masuk kedalam dan mengambil satu unit laptop Merk Acer Warna Hitam dikamar dan 1 buah tabung gas 3 Kg di dapur,” ucap JPU.
Berhasil dalam aksinya yang pertama, terdakwa kembali membobol rumah tetangganya Rio, yang ada didepan rumah terdakwa. Perbuatan pencurian, juga dilakukan dengan cara yang sama.
Dirumah itu, JPU menyebutkan Terdakwa mengambil 1 unit notebook merk HP warna biru yang terletak di atas lemari kamar dan 1 buah tabung gas 3 kg yang terletak di dapur.
“Akibat kejadian itu kedua korban mebagalami kerugian 3,5 juta,” Jelasnya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar didampingi oleh Majelis Hakim Isdaryanto dan Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur











