Rudapaksa 10 Anak, Pedofil Hendra Mengaku Terpengaruh Video Film Porno

Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang saat melakukan rilis Tersangka pelaku Rudapaksa anak dibawah umur di Tanjungpinang.
Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang saat melakukan rilis Tersangka pelaku Rudapaksa anak dibawah umur di Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pelaku Pedofilia anak dibawah umur di Tanjungpinang Hendra alias Ayang, mengaku, melakukan asusila pada Korbannya karena sering menonton video film Porno.

“Sering nonton Film gituan di Warnet maka timbul niat mencabuli,” ujarnya saat dikonfirmasi Media Mapolres Tanjungpinang, Senin (20/12/2021).

Hendra yang mengaku juga pernah dipenjara karena kasus Narkoba ini, sebelumnya mengaku, juga sempat bekerja di Malaysia 2019 lalu. Kemudian pulang Ke Tanjungpinang.

“Setelah pulang dari Malaysia itu, saya mulai melakukan pencabulan terhadap anak. Saya pun gak tau macam mana bawaan saya pikirannya saya,” katanya.

Namun dengan penangkapan yang dilakukan Polisi terhadapnya, Hendra alias Ayang mengaku menyesali perbuatanya.

Ditempat yang sama Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, akan melakukan tes kesehatan, dan psikologis terhadap tersangka.

“Untuk mengetahui motif pelaku,Kita tetap melakukan pemeriksaan psikologis tersangka,” kata Kapolres.

Untuk proses hukum, saat ini Tersangka Hendra juga dijebloskan ke penjara dengan sangkaan melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka Hendra alias Ayang, sebelumnya ditangkap di Jalan MT.Haryono pada 15 Desember 2021 atas Laporan anak dan kakaknya, yang menjadi korban pencabulan dan ditinggalkan tersangka di Bundaran Jalan Dompak.

Tersangka juga diduga telah mencabuli 7 orang anak laki-laki dan perempuan dibawah umur di 7 lokasi di Tanjungpinang.

Namun dari hasil pengembangan polisi bahwa korban bertambah menjadi 10 orang anak laki laki dan perempuan.

Dari pengakuan tersangka, 7 TKP pencabulan yang dilakukan pada anak dibawah umur itu diantaranya di Tanjung Unggat Gang 45 korban anak perempuan berumur 6 tahun.

Kemudian di Tanjung Unggat Gang Swasta anak laki-laki umur 10 tahun, setelah itu di Jalan Potong Lembu Kelenteng Abun anak laki-laki umur 7 tahun.

Selanjutnya di Jalan Teladan SD Binaan anak laki-laki berumur 7 tahun, Jalan Anggrek Merah anak perempuan umur 14 tahun, Teluk Keriting anak perempuan 6 tahun dan di jalan Pemuda anak perempuan umur 7 tahun.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi