Rudapaksa Pelajar SMP Tanjungpinang, Remaja Asal Kawal Dibekuk Polisi

Ilustrasi Photo
Ilustrasi Photo korban pencabulan (ist)

PRESMEDIA.ID,Bintan- Seorang remaja asal Kelurahan Kawal tersangka R (18) dibekuk Unitreskrim Polsek Gunung Kijang karena diduga merudapakasa seorang anak dibawah umur, pelajar SMP asal Tanjungpinang.

Korban siswa SMP sebut saja Bunga, diduga dicabuli tersangka R sebanyak enam kali, di sejumlah tempat di kecamatan Gunung Kijang.

Kapolsek Gunung Kijang AKP.Monang P Silalahi melalui Kanit Reskrim IPDA Hisuwanto Adi mengatakan, kasus ini terungkap saat saudara korban melihat Bunga sedang menggenggam alat pendeteksi kehamilan (testpack).

“Karena curiga, akhirnya saksi memberitahukan hal yang dilakukan Bunga kepada ayah kandung korban,”ujar Adi, Selasa (7/1/2020).

Selanjutnya, lanjut adi, ayah kandung korban menanya korban untuk apa alat pendeteksi kehamilan (testpack) itu digunakan.

Atas hal tersebut, Bunga menceritakan apa yang dialaminya hingga menyimpan dan memegang testpack itu. Kepada ayahnya, Bunga juga mengakui kalau dirinya sudah dirudapaksa pelaku R, sebanyak enam kali di disejumlah tempat di Kecamatan Gunung Kijang.

Tak terima anaknya disetubuhi, selanjutnya orangtua korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Gunung Kinang, sekitar pukul 17.00 WIB Senin (6/1/2020).

Dan atas laporan ayah Korban, selanjutnya Polsek Gunung Kijang melakukan penyelelidikan dan mengamankan R dari rumahnya ke Polsek gunung Kijang atas sangkaan, melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Saat ini pelaku sudah kita bekuk dan ditahan di Polsek Gunung Kijang, untuk proses hukum lebih lenajut,”ujarnya.

Penulis:Hasura