Rudenim Tanjungpinang Lakukan Tindakan Paksa Usir 7 Warga Negara RRC Dari Indonesia

Kabid Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi (PKD), Rudenim Pusat Tanjungpinang, Yoga (Foto: Roland/ Presmedia)
Kabid Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi (PKD), Rudenim Pusat Tanjungpinang, Yoga (Foto: Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pusat Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang akan melakukan deportasi atau tindakan paksa mengeluarkan Warga Negara Asing (WNA) dari wilayah Indonesia, 7 Warga Negara Republik Rakyat Cina (RRC) Kamis (5/10/2023) besok.

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi (PKD) Rudenim Tanjungpinang, Yoga mengatakan, tindakan paksa mengeluarkan 7 WNA RRC itu dari wilayah Indonesia dilakukan melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang dan berlanjut ke Bandara Soekarno-Hatta untuk diberangkatkan kemudian ke negaranya.

“Kami akan melakukan pendeportasian 7 WNA RRC ini ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta pada dini hari besok,” kata Yoga Rabu (4/10/2023).

Ke-7 Warga Negara Republik Rakyat Cina itu lanjut Yoga, sebelumnya diamankan Imigrasi Tanjung Balai Karimun dan kemudian dialihkan ke Rudenim Pusat Tanjungpinang, karena masuk ke Indonesia secara legal tetapi kemudian tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh Petugas imigrasi.

“Sesuai Pasal 71 Undang-Undang Keimigrasian, setiap Warga Negara Asing (WNA) wajib menunjukkan dokumen perjalanan kepada petugas keimigrasian saat dilakukan pengawasan,” sebutnya.

Namun ke-7 WNA RRC ini, saat dilakukan pengawasan tidak dapat menunjukkan dokumen serta izin yang digunakan berkunjung ke Indonesia.

“Deengan demikian, berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, langkah penangkalan terhadap WNA ini menjadi tindakan yang harus diambil untuk mematuhi regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur