Rumah Dinas dan Kantor Menkominfo Digeledah Tim Penyidik Kejagung

Tim penyidik menggeledah rumah dinas Menkominfo pada Rabu (17/5/2023).
Tim penyidik menggeledah rumah dinas Menkominfo pada Rabu (17/5/2023).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah rumah dinas dan kantor Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023).

Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh tim Penyidik Jaksa ini adalah, Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika tersangka Jgp di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Chandra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.

Penggeledahan dua lokasi itu, dilakukan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” ujarnya sebagaimana dikutip dari kejaksaan.go.id.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jgp (Johnny G Plate) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, Penetapan dan penahanan tersangka Jgp selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI ini dilakukan atas Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah meningkatkan status yang Jgp sebagai tersangka,” ungkapnya dalam konferensi sebagaimana rilis Kejagung Rabu (17/5/2023).

Penetapan tersangka Jgp lanjut Kuntadi, dilakukan atas dua alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (Jgp-red) diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G.

Tersangka Jgp disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditetapkan tersangka, Jgp sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa dengan status sebagai saksi. Demikian juga pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik sebelum ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan penahanan terhadap tersangka Jgp.

Penahanan terhadap tersangka kata Kuntadi, dilakukan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat penahanan, terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, untuk mempercepat proses penyidikan.

“Tersangka Jgp kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat penahanan, terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi