
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa kasus Kehutanan dan Lingkungan PT. Yeyen Bintan Permata yang diwakili Direktur Budi Susanto, dituntut hukuman denda Rp 1 miliar atas kejahatan kehutanan, mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya Dinda Rahmani di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (1/8/2022).
Dalam tuntutan, JPU menyatakan, Terdakwa Budi Susanto selaku direktur mewakili PT. Yeyen Bintan Permata dinyatakan, terbukti melakukan pidana tidak memiliki Izin lingkungan (Amdal-red) dan izin pinjam pakai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Adapun dakwaan tunggal jaksa terhadap PT. Yeyen Bintan Permata, didakwa melanggar pasal 78 ayat (2) UU Nomor: 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Menuntut pidana pokok berupa denda terhadap Terdakwa PT. Yeyen Bintan Permata yang diwakili oleh Budi Susanto sebesar Rp 1 miliar,” kata Jaksa.
Apabila denda Rp 1 Miliar tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, Lanjut Jaksa, maka harta benda PT. Yeyen Bintan Permata disita untuk membayar denda.
Sementara itu barang bukti (BB) satu unit Excavator cat warna kuning model Number 320d2 nomor Rangka Cat0320dvxba10491, beserta 1 kunci kotak dikembalikan ke pemiliknya.
“Barang bukti lainnya seperti satu unit mesin pompa air, dan sejumlah mesin lainnya dirampas untuk negara,” ujarnya.
Atas itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Herman SH menyatakan kebenaran dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Novarina Manurung didampingi Majelis Hakim Risbarita Simarangkir, dan Siti Siregar menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda pledoi dari terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Budi Santoso Bin Sunaryo selaku Direktur PT. Yeyen Bintan Permata ditetapkan penyidik Tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai tersangka dalam dugaan kasus kejahatan lingkungan tambangan bauksit di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lingga tanpa izin.
Atas kasus ini, aktivitas tambang Bauksit ilegal PT. Yeyen Bintan Permata di Kabupaten Lingga juga dihentikan.
Tim operasi Gakkum KLHK saat itu, juga mengamankan 2 unit alat berat, 8 unit dump truck serta menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang PT. Yeyen Bintan Pratama.
Direktur PT. Yeyen Bintan Permata selanjutnya ditetapkan tersangka tindak pidana Kehutanan karena mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi