RUU Perampasan Aset Mandek, Pemerintah dan DPR Saling Tunggu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra

PRESMEDIA.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga saat ini mandek dan tidak menemukan titik terang.

Pemerintah dan DPR RI saling menunggu untuk memulai pembahasan serius terhadap RUU yang sudah diajukan sejak tahun 2003 itu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihak eksekutif (Pemerintah) siap setiap saat jika DPR RI telah menyatakan kesiapan membahas RUU tersebut.

“Pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset kapan pun DPR siap. Undang-undang ini penting agar hakim memiliki dasar hukum yang jelas untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi,” ujar Yusril melalui keterangan resmi, Jumat (2/5/2025).

Yusril menegaskan, keberadaan UU Perampasan Aset akan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama dalam proses penyitaan dan perampasan aset milik koruptor.

Ia menambahkan, regulasi ini diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum atas perampasan aset harus dilakukan secara tegas, namun tetap dalam koridor hukum yang adil dan menghormati HAM,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril mengaitkan situasi ini dengan pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat itu, DPR terlebih dahulu menyusun ulang dan menyempurnakan naskah akademik sebelum dibahas bersama pemerintah.

Ia memperkirakan, bahwa pola serupa mungkin akan terjadi pada RUU Perampasan Aset yang kini memasuki masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi sangat kuat. Itu terlihat dari berbagai pernyataan publiknya, termasuk pada peringatan Hari Buruh,” kata Yusril.

RUU Perampasan Aset dinilai sangat relevan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006.

Dengan adanya UU ini, pemerintah akan memiliki dasar hukum untuk merampas aset hasil korupsi baik di dalam maupun luar negeri dalam upaya memulihkan kerugian negara dan mengembalikan hak rakyat.

“Aset hasil korupsi harus dirampas untuk mengembalikan uang negara. Ini adalah bentuk nyata dari keberpihakan kepada rakyat,” tegas Yusril.

Sebelumnya, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengatakan, pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.

Usulan RUU Perampasan Aset ini sebelumnya juga pernah diajukan di periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III.

Namun, meski sampai saat ini DPR tidak memasukan Rancangan UU ini, dalam prolegnas prioritas di 2025.

“Saya bisa pastikan Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” tegasnya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi