
PRESMEDIA.ID– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Rp5,9 miliar dana nasabah PD BPR Bestari kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025).
Dalam persidangan ini, salah satu saksi, Dewi Katulistiani, yang merupakan anggota Satgas Kepatuhan BPR Bestari, mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra karena tertawa saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Saksi Dewi diminta menjelaskan keterkaitannya dengan peran terdakwa Elfin Yudista, mantan Direktur Utama PD BPR Bestari, dalam kasus korupsi yang sedang disidangkan.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan serius, Dewi terlihat malah tertawa, sehingga dinilai kurang peduli dengan kasus korupsi yang sedang diperiksa.
“Apa tanggung jawab Ibu sebagai pejabat di BPR Bestari? Mengapa tertawa? Apakah Ibu senang dengan penderitaan orang lain dalam kasus korupsi ini?” tegur Hakim Boy Syalendra di ruang sidang.
Saksi Dinilai Tidak Peduli dengan Kasus Korupsi BPR.Bestari
Dalam keterangannya, Dewi menyatakan dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai pencairan dana yang diduga dilakukan secara tidak sah oleh terpiana Arif Firmanysah dan diduga melibatkan terdakwa Elfin Yudista sebagai pimpinan BPR.Bestari.
Dewi juga mengklaim, bahwa tugasnya tidak berkaitan langsung dengan tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan bank milik Pemko Tanjungpinang tersebut.
Namun, Hakim menilai sikap tersebut menunjukkan kurangnya tanggung jawab dan minimnya kepedulian terhadap kepercayaan publik yang selama ini diberikan kepada BPR Bestari.
“Permasalahan ini telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap BPR Bestari. Sebagai pejabat publik yang menjabat di BUMD, seharusnya Ibu menunjukkan sikap yang profesional dan bertanggung jawab,” lanjut Hakim.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan empat saksi dari internal BPR Bestari.
Ke empat saksi itu adalah, Dewi Kaulistiani pegawai dan anggota Satgas Kepatuhan. Mahfud Junaidi (Direktur Kepatuhan dan kini Direktur Utama), Hazlin Zuraini (pegawai Bank) dan Surya sebagai auditor Internal.
Keempat saksi dimintai keterangan seputar proses pencairan dana deposito dan tabungan nasabah yang dilakukan tanpa prosedur resmi, serta peran terdakwa Elfin Yudista dalam mengotorisasi transaksi yang dilakukan terpidana Arif Firmansyah.
Dalam kesaksianya, Dewi menyebut bahwa pencairan dana yang dilakukan oleh Arif Firmansyah, yang saat itu menjabat sebagai petugas operasional dan telah divonis, dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah dan tanpa buku tabungan, yang seharusnya merupakan syarat wajib dalam proses pencairan.
“Pencairan dana dilakukan tanpa prosedur, bahkan terhadap deposito BPR Bestari yang disimpan di bank mitra juga dicairkan tanpa konfirmasi ke pimpinan,” ujar Dewi.
Fraud atau kejahatan perbankan ini,dikatakan baru terungkap setelah dilakukan investigasi oleh Satgas Kepatuhan, yang menemukan adanya pencairan dana yang tidak sesuai prosedur hingga mengakibatkan kerugian Rp5,9 miliar.
Tehadap deposit dan dana Nasabah, Dewi juga mengatakan, telah dibayarakan PD.BPR Bestari melalui dana Modal pemerintah kota Tanjungpinang.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi