Saling Lapor ke Polisi, Tersangka Penyerangan dan Pengeroyokan di Tanjungpinang Akhirnya Berdamai

Kristomo yang merupakan korban pengeroyokan di Toko Bangunan di Jalan Dr. Sutomo, Kampung Baru. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kristomo yang merupakan korban pengeroyokan di Toko Bangunan di Jalan Dr. Sutomo, Kampung Baru. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Setelah sempat saling melapor dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan pengeroyokan, Kristomo dan Eli bersama Lk, Lt, dan Ln, memutuskan untuk berdamai.

Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan di Polisi dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Masing-masing tersangka ini, sebelumnya saling lapor ke Polisi atas dugaan penyerangan dan pengeroyokan, di sebuah toko bangunan di Jalan Dr. Sutomo, Kampung Baru, Tanjungpinang .

Atas kasus ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapakan Kristomo dan Eli, sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan dan pelanggaran Undang-Undang Darurat. Sementara Lk, Lt, dan Ln atas laporkan Krtitomo dan Eli juga ditetapkan sebagai tersangka penyerangan.

Kristomo dan Eli mengatakan, keputusan untuk mencabut laporan, diambil setelah adanya pembicaraan dan kesepakatan antara dua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.

“Kami akan bersama-sama mencabut laporan Polisi dan berdamai,” singkat.

Kristomo dan Eli mengakui laporan yang diajukan sebelumnya dipicu oleh emosi sesaat, karena dipicu kemarahan yang kemudian menyebabkan saling lapor ke pihak berwajib.

“Mungkin kemarin kita sama-sama emosi, sehingga terjadi saling lapor ke Polisi,” ujar Kristomo pada Sabtu (7/9/2024).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, melalui KBO Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Oni Chandra, mengaku, menyambut baik upaya damai yang dilakukan kedua belah pihak.

Namun karena kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan, maka pihak Kepolisian kata Oni, akan memprosesnya melalui mekanisme Restorative Justice.

“Karena ini sudah masuk ke penyidikan, nantinya penyidik akan melakukan Restorative Justice,” ujar Iptu Oni.

Sebelumnya, Kristomo dan Eli melalui kuasa hukumnya, juga mengajukan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolresta Tanjungpinang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun atas praperadilan yang diajukan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, karena, penerapan Pasal dan Penetapan pemohon sebagai tersangka menurut Hakim PN sudah sesuai dengan KUHAP .