PRESMEDIA.ID – Satgas Gakkum BLBI melakukan pemasangan plang penyitaan aset lahan di Kampung Wacopek Jalan Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (11/12/2024).
Pantauan di lapangan, Satgas Gakkum BLBI ini berencana memasang tiga plang bertuliskan “Aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara & pengawasan pemerintah republik Indonesia C,Q, Satgas BLBI (Kepres Nomor 6 Tahun 2021 Jo Kepres Nomor 16 Tahun 2021 Jo Kepres Nomor 30 Tahun 2023”.
Kemudian dituliskan juga “Dilarang memperjual belikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI”.
Pemasangan plang penyitaan aset ini sempat membuat ricuh karena warga mengaku pemilik lahan menolak. Kemudian kegiatan ini tidak diberitahukan jauh-jauh hari serta tidak ada penjelasan secara rinci.
Dari tiga plang tersebut, Satgas Gakkum BLBI hanya bisa memasang satu plang di bukit samping Kandang Peternakan Babi, Batu Licin Darat RT 003/RW 004. Sementara dua plang lagi tidak berhasil dipasang karena penolakan dari warga atau pemilik lahan.
Salah satu pemilik lahan, Zikri, mengaku sangat keberatan penyitaan dan pemasangan plang di lahan miliknya dengan status Surat Hak Milik (SHM) tersebut.
Selain itu, kemudian penyitaan ini dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas.
“Saya tidak diberitahukan secara rinci maksud dan tujuan Satgas BLBI ke Wacopek. Lalu tiba-tiba lahan saya mau dipasang plang, saya tolak karena ini lahan saya, ada suratnya SHM,” ujar pria pensiunan PNS Pemko Tanjungpinang ini.
Dia bersama Satgas Gakkum BLBI sempat beradu argumentasi. Mereka hanya menjelaskan sepintas bahwa pengusaha menganggunkan lahan di Wacopek untuk mendapatkan BLBI.
Namun Satgas Gakkum BLBI menunjuk lahan miliknya itu salah satu lahan yang dianggunkan. Tentunya dia sangat keberatan karena lahan tersebut miliknya dan sangat jelas asal usulnya. Bahkan status lahan itu SHM.
“Ini namanya mau rusuh. Tiba-tiba tak ada dasar yang jelas, lahan saya mau dipasang plang. Lahan ini saya beli 2004 dan pembeliannya sangat jelas. Suratnya sertifikat SHM,” jelasnya.
Meskipun lahannya tidak jadi dipasang karena dia memberikan penolakan. Satgas Gakkum BLBI meminta dia datang ke Kantor Kantor Pajak Tanjungpinang besok, Kamis (12/12/2024). Namun tidak dijelaskan untuk apa dia harus datang ke Kantor Pajak tersebut.
“Batal pasang plang tapi saya diminta harus datang ke Kantor Pajak. Tapi saya tak tau mengapa saya harus datang kesana,” katanya.
Sementara itu, Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan, Nella Sri Hendriyetty, enggan memberikan penjelasan soal pemasangan plang penyitaan aset.
“Bisa dicek di website kami. Nanti juga akan dirilis jadi nanti aja,” kata wanita ini kepada awak media melalui jendela pintu mobil.
Dari informasi yang diperoleh, Satgas Gakkum BLBI melakukan pemasangan plang penyitaan lahan diatas lahan seluas 103 hektare yang berasal dari 37 surat.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar