
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) mengatakan, akan melakukan tiga operasi hukum dalam penanganan dan pemberantasan judi online (Judol) di Indonesia.
Ketua Satgas Judi Online yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto mengatakan, operasi pertama Satgas Judi Online, akan membekukan rekening, melakukan penindakan jual-beli rekening dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.
“Operasi ini akan kami gelar dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu depan,” jelasnya dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Satgas Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2024).
Blokir Lima Ribu Rekening dan Asetnya Akan Disita
Hadi Tjahjanto juga menyebut, berdasarkan data dan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat sebanyak 4.000 sampai 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir karena diduga terlibat dengan judi online.
Selanjutnya, terhadap sejumlah nomor rekening ini, PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan membekukan selama 20 hari.
Setelah 30 hari tidak ada yang melapor, selanjutnya rekening dan aset dana dalam rekening akan diproses dan dibawa ke Pengadilan guna ditetapkan sebagai barang sitaan negara.
“Setelah 30 hari pengumuman, nanti kita lihat, kita telusuri, dan pihak Kepolisian juga bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman proses secara hukum,” tuturnya.
Menteri Hadi juga menyebut, pihaknya juga telah mengetahui dan melakukan pelacakan terhadap praktik jual-beli rekening yang terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa. Dan atas praktik ini, penindakan akan dilakukan dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Modus jual beli rekening dengan cara pelaku datang ke kampung-kampung untuk membuat dan mendaftarkan rekening masyarakat secara online, kemudian setelah jadi, rekening diserahkan pelaku ke pengepul, juga sudah kami deteksi,” ujarnya.
Dari praktik ini, terdapat ratusan rekening yang kemudian oleh pengepul, dijual lagi ke bandar-bandar judi, untuk digunakan sebagai sarana transaksi dan penampung dana judi online.
Selain melakukan operasi dan penindakan terhadap Sipil (Masyarakat) Ketua Satgas Judi Online ini juga meminta Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI, untuk membantu memberantas praktik jual beli rekening tersebut.
“Nanti yang terdepan dalam Bhabinkamtibmas. Untuk menindak pelaku, karena pelaku ini masuk justru sampai ke lapisan terbawa masyarakat.
Menko Hadi sebagai ketua Satgas, juga minta, agar dibuatkan radiogram ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia, guna melaksanakan tugas melindungi masyarakat dengan cara siapapun pelakunya segera ditangkap dan dilaporkan ke Kepolisian khususnya yang melakukan jual beli rekening.
Sebelumnya presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan (Kepres) Keputusan Presiden No.21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
Satgas ini, melibatkan sejumlah lembaga pemerinta, mulai dari Menkopolhukam, Menkominfo, Polri, TNI, BI, PPATK, OJK serta kementerian lembaga lainya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi