
PRESMEDIA.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia knalpot brong pada motor siswa SMAN 5 Tanjungpinang, Kamis (5/6/2025).
Dari razia ini Polisi dan dinas perhubungan mengamankan beberapa motor yang sebelumnya dikeluhkan dan meresahkan masyarakat.
Knalpot brong dinilai tidak hanya melanggar aturan teknis kendaraan bermotor, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP.Arbi Guna Bimantara, mengatakan, razia di sekolah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama di kalangan pelajar.
“Knalpot brong menimbulkan suara bising yang melebihi ambang batas dan tidak sesuai spesifikasi. Ini bisa menyebabkan gangguan bagi pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ujar AKP Arbi.
Menurut Arbi, penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar Tanjungpinang cukup tinggi. Oleh karena itu, penindakan ini juga dibarengi dengan pembinaan dan edukasi langsung mengenai aturan lalu lintas serta spesifikasi kendaraan bermotor yang sesuai standar.
“Kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini bahwa keselamatan dan ketertiban di jalan adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk pelajar,” tambahnya.
Razia tersebut turut didampingi oleh guru dan pihak sekolah, yang mendukung upaya pembinaan siswa.
“Dengan keterlibatan sekolah, kami berharap pelajar semakin paham pentingnya menaati aturan lalu lintas demi mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di Kota Tanjungpinang,” tutup Arbi.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur