Satpam UMRAH dan Istinya Jadi Penadah HP Curian dan Barter Dengan Sabu

Terdakwa Pelaku Pencurian Bryan Roimanda dan Penadahan serta pembarter Hand Phond Curian dengan sabu Doni Afrianto bersama isterinya Alfierta alias Meta saat disidang di PN Tanjungpinang
Terdakwa Pelaku Pencurian Bryan Roimanda dan Penadahan serta pembarter Hand Phond Curian dengan sabu Doni Afrianto bersama isterinya Alfierta alias Meta saat disidang di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satpam Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Doni Afrianto bersama isterinya Alfierta alias Meta menjadi makelar dan penadah Hand Phond (HP) curian, yang dibeli dengan cara barter narkoba sabu dengan pencurinya.

Selain makelar dan penadah HP curian, Pasangan suami isteri ini, juga mengaku sebagai pemakai aktif Narkoba sabu sejak 5 tahun lalu. Hal itu dikatakan pasangan suami isteri terdakwa Doni Afrianto dan isterinya Alfierta alias Meta di PN Tanjungpinang, saat diperiksa Hakim Eduart, Roma Uli dan Coorpioner sebagai terdakwa di PN Tanjungpinang,Senin,(27/1/2020).

Awalnya, Terdakwa Doni Afrianto bersama isterinya Alfierta alias Meta, diperiksa hakim sebagai saksi penadah, terhadap pelaku utama pencurian Bryan Roi Manda, Dan selanjutnya, sebagai terdakwa atas kasus pencurian dan penadahan barang curian yang dilakukan masing-masing terdakwa.

kepada Mejlis Hakim, Terdakwa Doni dan isterinya Alfierta alias Meta mengatakan, sudah 5 tahun sebagai penadah HP curian, dari sejumlah pelaku, sebagian dari HP yang ditadahnya, dibarter dengan barang narkoba sabu.

“Saya kerja di UMRAH sudah 8 tahunan, kalau menampung HP sekitar 5 tahunan, ada yang dibeli dan ada juga yang dibarter Narkoba. Pembelian dan barter HP, ada yang melalui saya, ada juga melalui Isteri saya,”ujar Doni Afrianto yang juga diaminkan Alfierta isterinya.

HP cuarian dari terdakwa Bryan Roi Manda, selaku terdakwa utama pencurian. dilatakan Doni dan Meta ada 3 Hand Phond yang ditadah atau diambil-nya. Sejumlah barang itu, di beli dengan cara barter Narkoba sabu.

Penadahan Hand Phond curian itu, lanjut Doni dan Meta isterinya, dilakukan atas pesanan Aci, Bandar dan pemilik narkoba Sabu yang dikatakan terdakwa, tinggal di Km II depan Kantor Pos Tanjungpinang.

“Barang sabu-nya saya dapat dari Nasir alias Aci. Dia yang suruh kalau ada HP tukar dengan sabu, minta dibilangi,”ujar Doni.

Mengenai jenis dan Tipe Hand Phond yang akan diambil, dengan cara barter sabu, dikatakan Doni tergantung dari Nasir alias Aci.

“HP-nya tergantung permintaan Aci, bisa Xiomi, Oppo atau Iphon,”katanya.

Pada kasus pencurian Hp dengan modus congkel Jok, yang dilakukan terdakwa utama Bryan Roimanda, dikatakan terdakwa Alfierta alias Meta adalah melalui dirinya, yang kemudian diserahakan lagi kepada terdakwa Afrizal juga sebagai penadah.

“Dari satu Djie sabu penukaran Hp Iphond Bryan Roimanda, yang diambil Afrizal, yang sampai hanya setengah Djie, dan barang itu kami pakai sama-sama, dengan suami serta Briyan,”sebut Alfierta alias Meta.

Sebelumnya, Empat terdakwa ini masing-masing, Bryan Roimanda (Pelaku pencurian), Afrizal, Doni Afrianto dan isterinya Alfierta alias Meta (Penadah) hanya disidik polisi dan dituntut Jaksa, dalam dugaan kasus Pencurian dan penadahan, sebagai mana pasal 362 dan 480 KUHP. Sedangkan dugaan pengedar, pemnilik dan penggunaam narkoba sabu yang diakui ke 4 terdakwa tidak disidik oleh Kepolisian.

Usai pemeriksaan masing-masing terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, Mona Amelia SH, agar membacakaan tuntutanya pada ke empat terdakwa pada sidang yang akan dilanjutkan minggu mendatang.

Penulis:Redaksi