Satpol PP Tanjungpinang Gusur Lapak Kosong PKL di Km 8 Jalan RHF.Tanjungpinang

Sejumlah petugas satpol pp tanjungpinang saat penertiban lapak PKL. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Sejumlah petugas satpol pp tanjungpinang saat penertiban lapak PKL. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menggusur lapak semi permanen Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raja Haji Fisabililah kilometer 8 Tanjungpinang Senin (5/2/2024).

Dalam penertiban ini, puluhan petugas Satpol PP Tanjungpinang membongkar dan merobohkan lapak semi permanen PKL terbuat.

Sejumlah kayu Lapak, selanjutnya diangkut menggunakan mobil pick-up ke kantor Satpol PP Tanjungpinang.

Petugas Penegak Perda Satpol PP Tanjungpinang Yusril mengatakan, pengurusan dan penertiban lapak PKL di km 8 Tanjungpinang itu, dilakukan karena berada di Ruang Manfaat Jalan (Rumija) yang dilarang untuk berjualan.

“Jalan ini semakin macet akibat pertumbuhan PKL yang tidak terkendali, membuatnya semakin tidak teratur dan merusak keindahan kota,” ungkap Yusri.

Pemerintah Kota Tanjungpinang lanjutnya, akan terus melakukan upaya revitalisasi dan penataan sebelum melakukan penertiban.

Selain itu, juga dilakukan koordinasi dengan kelurahan setempat sebelum melakukan penertiban.

“Hari ini, kami menertibkan 4 PKL. Namun, PKL jenis rambutan ini menyatakan akan membongkarnya sendiri dalam batas waktu yang telah ditentukan,” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur