Satpol PP Tanjungpinang Hentikan Penimbunan Lahan Tanpa Izin

Satpol PP Tanjungpinang Hentikan Penimbunan Lahan Tanpa Izin
Satpol PP Tanjungpinang Hentikan Penimbunan Lahan Tanpa Izin (Foto:Roland/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menghentikan aktivitas penimbunan lahan tanpa izin di dua lokasi, Senin (24/01/2022).

Lokasi penimbunan yang diberi garis PPNS Line itu terdapat di Jalan Sungai Terusan, Kampung Tanjung Lanjut, Kelurahan Kampung Bugis dan di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Atas.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi ini dari masyarakat sekitar Kampung Tanjung Lanjut

Berdasarkan  informasi itu anggota Satpol PP Tanjungpinang langsung menghentikan aktivitas penimbunan tersebut.

” Kami sudah koordinasi dengan DLH belum ada izinnya,” Kata Teguh saat diwawancara Awak media.

Teguh juga menyampaikan juga telah memanggil pemilik lahan untuk datang ke lokasi penimbunan, namun pemilik diketahui bernama Agus tidak hadir.

Ia mengatakan belum mengetahui penimbunan lahan tersebut untuk apa.

“Kita hentikan dulu, silahkan urus perizinan,” tegasnya.

Selain itu, Satpol PP juga menghentikan aktivitas penimbunan di Jalan Raja Haji Fisabilillah tepatnya tidak jauh dari jembatan Kilometer 8 Atas.

Lahan itu timbun pemiliknya untuk dijadikan lapak jualan buah. Lokasi tersebut tidak boleh ditimbun karena merupakan rawa.

“Tidak dibenarkan karena itu bukan peruntukannya, itu jalur hijau,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi