
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel sejumlah tower yang tidak memiliki izin pendirian dan pemasangan di sejumlah rumah toko (Ruko) di Tanjungpinang.
Salah satu tower yang disegel Satpol-PP adalah, Tower milik PT.Era Bangun Jaya yang berdiri di atas ruko Jalan DI.Panjaitan Kilometer 7 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri Sabarudin membenarkan disegelnya tower tersebut karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ia benar kami melkukan penyegelan, Karena sejak dibanguan tahun 2001 lalu hingga saat ini, Tower milik PT.Era Bangun Jaya itu belum mengantongi IMB,” ujarnya Selasa (3/9/2024).
Sebelumnya kata Yusri, pihak PT Era Bangun Jaya juga sudah ditegur untuk mengurus izin IMB Tower itu, Namun hingga kini tidak kunjung diurus.
“Sampai saat ini belum ada izin yang diterbitkan atas Tower ini,” jelasnya.
Pendirian tower lanjutnya, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Pasal 185, dan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penataan Pengelolaan Tower Telekomunikasi Bersama di Pasal 54.
Satpol PP Tanjungpinang akan segera mengirimkan surat pembongkaran kepada PT Era Bangun Jaya.
Jika dalam waktu satu bulan perusahaan tidak melakukan pembongkaran, Satpol PP akan melaksanakan pembongkaran tower tersebut.
“Surat izin pembongkaran akan kami ajukan terlebih dahulu, dan kami akan menunggu persetujuan dari Wali Kota Tanjungpinang,” tambah Yusri.
Selain itu, PT Era Bangun Jaya belum memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang mengalami kerusakan akibat tower tersebut, termasuk retakan pada tembok ruko milik warga.
“Besaran ganti rugi belum diketahui, namun perusahaan pernah dilakukan mediasi,” tutup Yusri.