Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Pemasangan Auning Ilegal di Fasum Sekolah Pelnus

Satpol PP Tanjungpinang pasang garis PPNS Line di Bangunan Auning depan Sekolah Pelnus (Istimewa/Roland).
Satpol PP Tanjungpinang pasang garis PPNS Line di Bangunan Auning depan Sekolah Pelnus (Istimewa/Roland).

PRESMEDIA.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang memberikan tenggat waktu 3 hari kerja kepada pihak Sekolah Pelita Nusantara (Pelnus) untuk membongkar auning yang dipasang di depan sekolah di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang.

Pemasangan auning tersebut dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan berdiri di atas lahan fasilitas umum (Fasum).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dengan pemasangan PPNS line pada bangunan auning di depan Sekolah Pelnus.

“Setelah kami cek ke dinas terkait, auning tersebut tidak memiliki izin. Selain itu, bangunan ini berdiri di atas lahan fasum, sehingga kami lakukan penertiban,” ujar Agus, Sabtu (23/8/2025).

Agus menambahkan, penertiban ini juga bertujuan untuk menginformasikan kepada pengurus sekolah bahwa pemasangan auning tanpa IMB tidak dibenarkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

“Kami telah menginstruksikan pihak sekolah untuk membongkar auning secara mandiri dalam waktu 3 hari kerja, dengan batas waktu hingga Senin, 25 Agustus 2025,” kata Agus.

Jika hingga batas waktu tersebut pembongkaran tidak dilakukan, Satpol PP akan memanggil pengurus sekolah untuk klarifikasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami menegakkan Perda dan menjaga ketertiban penggunaan fasum di Kota Tanjungpinang,” tegasnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur

Komentar