Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Ratusan Spanduk Selama Kampanye Pemilu 2024

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan ratusan spanduk yang melanggar peraturan daerah selama masa kampanye Pemilu 2024.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan sejak masa kampanye berlangsung, tepatnya 28 November 2023 kemarin, pihaknya sudah menertibkan ratusan spanduk calon legilatif (Caleg) yang melanggar peraturan daerah (Perda).

“Selama kampanye ini sudah ratusan spanduk yang ditertibkan,” kata Ibrahim atay sapaan akrab Akib, Senin (11/12/2023).

Akib menyampaikan spanduk yang ditertibkan karena memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang yaitu pohon, tiang listrik, tiang lampu jalan.

“Pelanggaran seperti itu yang sering banyak kami temukan,” ucapnya.

Menurutnya penertiban ini tidak selalu hasil koordinasi dengan Bawaslu Tanjungpinang, melainkan sesuai perda yang dilanggar.

“Kami kerj sesuai Perwako dan Bawasli sesuai aturannya,” jelasnya .

Namun Ia menambahkan kalau di totalkan sebelum kampanye sampai sekarang sekarang sudah 2.000 lebih APK yang telah diterbitkan.

“Kami bekerja sebelum masa kampanye. Sudah 2.000 lebih yang kita tertibkan. Sebagian disimpan di kantor Satpol PP,” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur