
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Riau menertibkan sejumlah kontainer Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Gurindam Tepi Laut Tanjungpinang, Selasa(9/1/2024).
Terlihat puluhan petugas Satpol PP Kepri mengangkut paling sedikit ada 5 unit box kontainer berwarna hitam, kedalam mobil lori satu persatu.
Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kepri, Dosso mengatakan berdasarkan laporan yang diterima bahwa box kontainer ini sudah ada sejak dini hari.
Sehingga Satpol PP melakukan penertiban lantaran kawasan Tugu Sirih dari zona A sampai zona B merupakan kawasan yang dilarang untuk tempat berjualan.
Penertiban ini, kata Dosso, pihaknya telah mendapatkan surat dari PUPR untuk melakukan penertiban.
“Karena itulah Satpol PP bertugas setiap hari menjaga kawasan ini agar tidak ada aktivitas lain selain untuk publik bukan untuk meletakan kontainer dagangan,” ungkap Dosso.
Menurutnya sejumlah box kontainer yang diangkut dan diamankan ke Kantor Satpol PP Kepri.
Ia mengimbau kepada pemilik box kontiner untuk dapat mengambil box tersebut di kantor Kantor Satpol PP Kepri.
Ditempat yang sama, seorang pedagang, Putri Syamsiah mengatakan merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh petugas yang tidak adil.
Ia menilai petugas Satpol PP Kepri tidak adil lantaran pedagang berjualan di kawasan teluk keriting tidak digusur.
“Kami kata Pak PJ seperti di Teluk Keriting katanya rapi pakai kontainer. Tapi disana juga tidak digusur, katanya mau digusur juga,” kata Putri.
Putri melihat Satpol PP tebang pilih dan heran karena pedagang kawasan Teluk Keriting diperbolehkan untuk berjualan dan lokasinya tidak jauh berbeda.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur