
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham Kepri karena diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kedua ASN Kanwil hukum dan HAM Kepri yang ditangkap itu adalah inisial P dan A. Kedua terduga pelaku ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di dua lokasi berbeda di Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP.Arsyad Riyandi, membenarkan informasi penangkapan ASN dalam kasus narkoba ini.
Namun demikian, Arsyad Riyandi masih enggan memberikan kronologis penangkapan serta jumlah barang bukti narkoba yang diamankan dari dua ASN Kanwil hukum da HAM Kepri itu.
Ketika ditanya tentang penahanan kedua pelaku, Arsyad juga menyatakan bahwa proses penahanan masih berlangsung.
“Ya, (Prosesnya) masih,” ungkap Arsyad singkat saat dikonfirmasi Jumat (22/12/2023).
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh Media ini, dua terduga pelaku narkoba inisial P dan A ini, ditangkap di dua lokasi dengan waktu berbeda.
Penangkapan keduanya disebut, bermula dari penangkapan terhadap terduga pelaku inisial P disalah satu parkiran swalayan di Ganet Tanjungpinang beberapa hari lalu.
Dari tangan P, anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, dari penangkapan ii, Polisi kembali melakukan pengembangan, Hingga akhirnya menangkap terduga Pelaku inisial A di salah satu perumahan di Ganet Tanjungpinang.
Atas penangkapan ASN ini, Kanwil hukum dan HAM Kepri belum memberi konfirmasi. Humas Kemenkumham Kepri, Harry Mevi yang berusaha dimintai Wartawan Media ini Tanggapan juga belum merespon konfirmasi.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur