
PRESMEDIA.ID, Bintan – Satreskrim Polres Bintan mengamankan T (51) pelaku penyalahgunaan BBM subsidi Non prosedur di pelantar Kelong Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Rabu (24/52023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo Melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan, penangkapan terduga T dilakukan atas penyelidikan yang dilakukan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil panther warna merah BP 1924 YB, kemudian 9 buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak solar, 4 buah drum plastik ukuran 220 liter berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 385 liter.
“Saat ini kami tetapkan T sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi non prosedur,” ujarnya Jumat (26/5/2023).
Adapun modus tersangka dalam penyalahgunaan BBM subsidi non prosedur itu, diawali dengan membeli BBM solar dari seseorang dengan harga Rp300.000.- per jerigen.
“Selanjutnya, BBM solar yang di subsidi pemerintah itu kemudian ditampung sebelum akhirnya kembali dijual dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp320.000.- per dirigennya,” ujarnya
Dari pengakuan tersangka T, lanjutnya, praktik penjualan BBM solar subsidi itu telah dilakukan sejak bulan Januari 2023 lalu.
“Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan atas kasus ini, untuk mencari pelaku lainnya, maupun yang terlibat dalam aksi ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan pasal 55 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar.
Atas temuan ini, polisi juga menghimbau, agar pengusaha maupun masyarakat di Bintan tidak membeli dan menyalahgunakan BBM bersubsidi yang disediakan pemerintah untuk masyarakat. Karena, hal tersebut sangat merugikan negara maupun masyarakat lainnya.
“Jika masyarakat ada yang mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bintan segera laporkan kepada kami, dan kami berkomitmen akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Baca Juga :
- Kepri dapat Tambahan Kuota BBM Solar Subsidi 150 KL dan BBM Pertalite 125 KL
- Sosialisasi Peraturan Penyaluran BBM, Gubernur Ansar Minta Kuota BBM Kepri Ditambah
- Antisipasi Kecurangan Lima SPBU dan Pertashop BBM di Bintan Ditera Ulang
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur