
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial Sr di Tanjungbalai Karimun.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan penangkapan pelaku KDRT tersebut.
“Benar sudah kita amankan pelaku KDRT,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2024).
Ia menyampaikan, saat ini pelaku KDRT tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Masih dalam pemeriksaan. Nanti kita sampai ke rekan-rekan media,” ujarnya.
Sebelumnya, terduga pelaku Sr melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Ar (26) yang tidak lain adalah istrinya.
Korban Sr dianiaya pelaku hanya karena ditegur soal pemberian uang pada adiknya di sebuah hotel di Kota Tanjungpinang Selasa (2/7/2024). Setelah kejadian pelaku melarikan diri dengan membawa handphone korban.
Akibat kejadian ini, Ar mengalami luka-luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur











