Satresnarkoba Polres Lingga Amankan 2 Pengedar dan 13 Paket Sabu

Kasat Narkoba Polres Lingga AKP.Hadi Sucipto
Kasat Narkoba Polres Lingga AKP.Hadi Sucipto.

PRESMEDIA.ID,Lingga- Satresnarkoba Polres Lingga berhasil mengamankan 2 pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu Ts (48) dan Sk (41). Selain mengamankan dua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 13 paket sabu dengan berat total 7,76 gram.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto mengatakan, penangkapan terhadap Ts dan Sj dilakukan atas infromasi masyarakat yang menginfromasikan ada laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, Satresnarkoba Polres Lingga melakukan penyelidikan dan pemantauan, hingga berhasil menangkap tersangka Ts di Jalan Kampung Boyan Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, sekitar pukul 16:30 WIB Minggu (21/6/2020).

“Saat dilakukan penangkapan tersangka mengaku menyimpan barang narkoba miliknya di rumah. Dan ketika dilakukan pengeledahan dirumahnya, ditemukan 1 paket sabu didalam plastik transparan dengan 1,11 gram,”ujar Hadi.

Barang bukti lainnya lanjut dia, juga berhasil ditemukan 1 timbangan digital merk SF-400, 193 lembar plastik bening dan 94 lembar plastik bening les merah satu unit handpone, dan satu paket alat hisap sabu.

Selanjutnya terhadap pelaku Ts, Satresnarkoba Polres Lingga melakukan pengembangan, dari pengakuan Ts narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sj, dan atas infromasi itu Polisi mengamankan Sj di rumahnya.

“Saat ditangkap Sj juga mengakui� jika narkoba jenis sabu yang dimiliki oleh Ts diperoleh darinya,”ujarnya.

Kepada Polisi Sj juga mengaku, masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Tiram Sekop Laut Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Dari penggelledahan dirumah Sj ditemukan 1 paket sabu ukuran besar, 10 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket alat hisap,� ungkap AKP Hadi Sucipto.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku adalah sebanyak 13 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 7,76 gram.

“Tes urin dari kedua pelaku juga hasilnya Positif metamfetamin,�ungkap AKP Hadi Sucipto

Atas perbutanya, saat ini Ts dan Sj ditetapakan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hkuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.

Penulis:Aulia