
PRESMEDIA.ID, Lingga – Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga, mengamankan seorang warga inisial Ra yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jalan Air Merah, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Rabu (11/5/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Lingga, Iptu Bambang Sadmoko, mengatakan terduga pelaku diamankan atas informasi yang diperoleh atas penyalahgunaan narkoba.
Atas informasi itu, selanjutnya, anggota mengamankan (RA) di Desa Sungai Raya. Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti Narkoba.
Namun dari hasil tes urin Ra, dinyatakan positif Amphetamine dan TCA. Atas hal itu polisi mengamankan Ra, dan hingga saat ini masih terus dilakukan penyelidikan.
Baca Juga :
- Mantan Anggota DPRD Ditetapkan Polisi Tersangka Narkoba
- Empat Komplotan Narkoba Sabu Tanjungpinang Ditangkap Polisi
- Polisi Ringkus Tiga Pelaku Karena Edarkan Narkoba Saat Ramadhan
Penulis: Aulia
Editor : Redaktur