Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Tangkap 9 Tersangka Narkoba Dalam Sepekan

Sembilan Tersangka pelaku Narkoba Yang diamanakan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dalam satu Minggu.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Ungkap 4 kasus Narkoba dalam sepekan, jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan 9 tersangka pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu di Tanjungpinang.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan puluhan gram barang bukti narkoba jenis sabu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju mengatakan, Pengamanan 9 tersangka itu dikatakan, juga menjadi komitmen Polres dalam memberantas tindak pidana Narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Kasus narkotika menjadi atensi Polres, sebagai mana arahan dan penekanan dari bapak Kapolri,”kata Ronny Burungudju Rabu (8/7/2020).

Dari 9 tersangka yang diamankan lanjut Dia, diawali dari pengungkapan seorang pelaku narkoba warga Bintan inisial Ap (30) di sebuah pondok di km 15 Senggarang Kota Tanjungpinang pada Senin (29/6/2020).

“Dari hasil penangkapan ini kami mengamankan 1 paket narkotika golongan I jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu/bong,”ujarnya.

Kemudian kasus kedua, Satnarkoba juga mengamankan pelaku narkoba Ek (22) dan Rn (20) di jalan Pramuka Tanjungpinang Kamis(2/7/2020). Dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamanakan barang bukti 1 paket narkotika jenis Sabu.

“Kasus ketiga, juga kami amanakan 4 orang pelaku narkoba inisial Ae (52), Kv (25) dan dua orang perempuan inisial Rp (48) dan Sr (23). Ketiganya diamanakan di tiga tempat berbeda di kota Tanjungpinang, Selasa(7/7/2020),”ujarnya.

Dari penangkapan ke 4 pelaku, Polisi berhasil mengamanakan 6 paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 18,28 gram.

Selain itu, juga ditemukan 1 satu unit timbangan digital berwarna hitam Silver dan 3 (tiga) buah alat hisap sabu (bong).

Kemudian terakhir, sebutnya, anggota Satnarkoba juga mengankan Su (36) dan Bp (26) di Kalan Sei Jang Kota Tanjungpinang pada Rabu (8/7/2020).

“Dari 2 tersangka ini, juga diamanakan barang bukti 2 paket sabu dengan berat total 0,48 gram. Kemudian 2 buah bong dan 1 buah timbangan digital,”sebutnya.

Atas perbutanya, ke 9 tersangka dijerat dengan pasal 112 ko pasal 114 jo pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana Narkoba.

“Untuk proses hukum ke 9 tersangka saat ini dilakukan penahanan,”pungkas Ronny Burungudju.

Penulis:Roland

Komentar