
PRESMEDIA.ID, Bintan – Satu bulan bebas dari penjara, seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) inisial Am, kembali ditangkap Polisi karena melakukan aksi pencurian motor dan pembobolan sekolah.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengatakan penangkapan Am dilakukan atas aduan dan laporan warga yang kabur saat dipergoki melakukan pencurian di sebuah rumah sekolah di Kijang Bintan Timur.
“Jadi pelaku ini awalnya diintip dan diperogoki warga, karena sudah kesal, rumah sekolah yang ada di Kijang dibobol dan sejumlah barang dicuri,” ujar AKP Rugianto Kamis (21/12/2023).
Penangkapan pelaku Am lanjutnya, dilakukan warga setelah sebelumnya melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan dilingkungan mereka.
“Saat itu warga sepakat untuk mengintip aksi pelaku dari kejauhan masuk ke dalam sekolahan, selanjutnya mengambil dan membawa beberapa barang dari dalam sekolahan ke luar,” jelasnya.
Nah, ketika pelaku mau keluar dengan barang yang dibawa, warga langsung memergoki dan diteriaki maling.
Saat itu, pelaku Am langsung kabur kencang dan bersembunyi di rumah seorang warga.
“Dan setelah melihat kondisi lengah, pelaku ini kembali mencuri sepeda motor milik warga di rumah itu untuk kabur lebih jauh,” jelasnya.
Dikarenakan warga tidak berhasil menangkap pelaku, akhirnya kasus pembobolan sekolahan serta pencurian motor itu dilaporkan warga ke Polsek Bintan Timur.
Atas laporan itu, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi menemukan pelaku dan menangkapnya di sebuah rumah kontrak di Km 18 Kelurahan Gunung Kijang pada Rabu (13/12/2023).
“Pelaku ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Km 18 Kelurahan Gunung Lengkuas. Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya,” kata Rugianto.
Dari hasil interogasi, pelaku merupakan warga Kelurahan Sei Enam. Dia mengaku residivis kasus curanmor dan menjalani hukuman di Lapas Kota Batam dan bebas pada April 2023 lalu.
Kemudian pelaku hidup berpindah-pindah hingga pada November mengontrak sebuah rumah di Km 18 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.
“Pelaku baru 1 bulan di Kijang. Dia mencuri sapu dan kain pel sekolahan untuk kebutuhan di rumah kontrakannya. Karena rumah kontrakan masih kosong tanpa barang,” ucapnya.
Karena melakukan tindak kejahatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2, junto 65 ayat 1, junto 486 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun kurungan penjara.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi