Satu Caleg DPRD Kepri Belum Serahkan LHKPN, Ini Jadwal Pelantikan DPRD di Kepri

Jadwal Pelantikan DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri 2024
Tangakapan layar Jadwal Pelantikan DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri 2024.(Foto Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dari 45 calon anggota DPRD Kepri hasil Pemilu 2024, satu orang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kepri.

Komisioner KPU Kepri, Fery Manalu, menyatakan hingga saat ini KPU masih menunggu bukti pelaporan LHKPN Calon anggota DPRD itu sampai batas waktu 19 Agustus 2024 mendatatang.

Hingga saat ini, masih ada satu calon anggota DPRD Kepri yang belum menyerahkan LHKPN, dan kami masih menunggu hingga 19 Agustus 2024,” ungkap Ferry pada PRESMEDIA.ID saat dikonfirmasi kemarin.

Setelah seluruh LHKPN terkumpul, lanjutnya, KPU akan mengirimkan berkas 45 anggota DPRD Kepri terpilih itu ke Gubernur untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai bagian dari proses penetapan Surat Keputusan (SK).

“Paling lambat, berkas dan SK penetapan KPU untuk calon terpilih beserta berkas lainnya akan kami ajukan ke Gubernur pada 19 Agustus 2024, untuk diteruskan ke Mendagri,” jelas Fery.

KPU juga menegaskan, pelantikan anggota DPRD Kepri periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 9 September 2024 mendatang.

Selain itu, KPU Kepri juga mengingatkan pada seluruh calon anggota DPRD kabupaten dan kota di Kepri, untuk segera menyampaikan bukti pelaporan LHKPN mereka kepada KPU setempat.

Jika anggota DPRD terpilih tidak menyerahkan bukti pelaporan LHKPN dari KPK ke KPU hingga batas waktu yang ditentukan, maka berkas mereka tidak akan diajukan ke Mendagri melalui Gubernur,” tambah Fery.

Kewajiban pelaporan LHKPN ini lanjutnya, diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, serta dalam Surat Edaran KPU Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 tentang pelaporan LHKPN bagi anggota legislatif terpilih.

Setiap caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN akan menerima tanda terima dari KPK, yang wajib diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima tersebut, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih yang diajukan untuk dilantik.

Jadwal Pelantikan DPRD di Kepri

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, KPU Provinsi dan kabupaten/kota di Kepri telah menyusun dan menyampaikan jadwal pelantikan calon anggota DPRD terpilih hasil pemilu 2024 ke Sekretariat Dewan dan Pemerintah Daerah.

Pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 akan dimulai dengan DPRD Kota Batam dan Kabupaten Karimun pada 29 dan 30 Agustus 2024 mendatang.

Selanjutnya, pelantikan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Natuna, dan Kepulauan Anambas akan dilaksanakan pada 2 September 2024.

Kabupaten Lingga, kemudian menyusul pada 4 September 2024, dan terakhir pelantikan anggota DPRD Provinsi Kepri pada 9 September 2024.

Terkait dengan jadwal ini, KPU Provinsi Kepri juga membenarkan, kendati menurut mereka, jadwal pelantikan untuk DPRD Batam akan dilaksanakan pada 29 Agusturs 2024.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi