
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satu tahun dilakukan penyidikan (Sidik). kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Rp. 34 Miliar Kampung Bugis kota Tanjungpinang masih belum ada perkembangan di Kejaksaan negeri Tanjungpinang.
Sementara itu, mantan Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) sebagai jaksa yang melakukan penyidik kasus korupsi ini, disanksi Kejaksaan Agung dengan penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun karena terbukti menerima sejumlah dana dengan alasan meminjam dari terperiksa kasus yang ditangani.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuwono, yang dikonfirmasi dengan tindak lanjut proses penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di Tanjungpinang ini, mengatakan, saat ini proses penyidikannya masih terus dilakukan.
Saat ini kata Joko, pihaknya masih menunggu permintaan keterangan dari saksi ahli. Namun ketika ditanya jumlah saksi yang sudah diperiksa serta serta alat bukti, nilai kerugian negara dari kasus korupsi yang disidik, Joko mengaku tidak terlalu mengetahui dan meminta wartawan agar menanyakannya ke penyidik Pidsus.
“Prosesnya penyidikan masih lanjut, nunggu kesaksian ahli. Tinggal minta keterangan ahli saja, Kalau keterangan ahli sudah ada akan selesai,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID saat dikonfirmasi di gedung DPRD Kepri belum lama ini.
Mengenai jumlah nilai kerugian, Joko juga mengaku belum mengetahui karena audit nilai Kerugian Negara (NK) dari Rp. 34 Miliar nilai proyek yang disidiknya itu belum dilakukan.
“Untuk KN (Kerugian Negara-red) belumlah, pemeriksaan saksi saja juga belum,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Kampung Bugis kota Tanjungpinang Rp 34 Miliar ini 1 September 2021 lalu.
Kala itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuwono, mengatakan status hukum dugaan Korupsi proyek APBN tahun 2020 yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepulauan Riau pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Tanjungpinang itu statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status penyidikan dugaan korupsi proyek APBN ini, lanjut Joko, dilakukan atas ditemukannya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara dari penyelidikan yang dilakukan.
“Pembangunan proyek ini, memiliki anggaran senilai Rp. 37 miliar, Nilai kontrak Rp. 34 miliar dari APBN tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepulauan Riau pada instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,†ujarnya pada sejumlah wartawan Rabu (1/9/2021) lalu.
Pemenang tender atau pihak ketiga yang melaksanakan proyek lanjutnya, adalah PT. Ryantama Citra Karya Abadi yang beralamat di Surabaya Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut Joko, diduga pengerjaan proyek pembangunan peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Senggarang Tanjungpinang itu, tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga merugikan Negara.
“Saat penyelidikan juga sudah dimintai keterangan 20 orang saksi, di penyidikan sejumlah saksi itu nantinya juga akan kembali dimintai keterangan,” ujarnya.
Mengenai tersangka, Joko menyebut masih menunggu proses penyidikan, untuk mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek puluhan miliar pembangunan sarana dari APBN itu.
“Orang-orang yang terlibat seperti kontraktor akan kita dipanggil kembali dalam penyidikan,†pungkasnya.
Namun hingga satu tahun lebih berlalu, proses hukum penyidikan dugaan korupsi proyek satuan tugas Kerja (Satker) Ditjen Permukiman Kementerian PUPR Pusat di Provinsi Kepri ini tak kunjung dituntaskan Kejaksaan Negeri itu.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Media ini di kantor Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek puluhan Miliar APBN ini kala itu adalah Istadi. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Iswanto.
Sayangnya, Kepala Satker Ditjen Permukiman Kementerian PUPR Pusat Provinsi Kepri yang berusaha dikonfrimasi PRESMEDIA.ID dengan dugan korupsi proyek ini belum dapat memberikan jawaban.
Pangkat Mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Diturunkan
Kejaksaan Agung RI menjatuhkan sanksi penurunan pangkat mantan kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjugpinang Dasril dari IID menjadi II C.
Sanksi itu dijatuhkan Kepala Kejaksaan Agung RI ST. Burhanudin atas pemeriksaan dan Putusan Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), terhadap kode perilaku oknum jaksa Dasril di kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid melalui Plt. Asisten Pengawasan (Aswas) serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Nixon Andreas, membenarkan sanksi disiplin penurunan pangkat mantan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang itu.
Putusan sanksi kata Nixon, diterima Kejati Kepri dari Jamwas Kejaksaan Agung.
“Untuk Sanksi sesuai dengan petikan Putusan Kejagung, yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar etik, Meminjam sejumlah uang pada orang yang sedang berperkara.” ujarnya Selasa (23/9/2022).
Atas pelanggaran itu lanjutnya, yang bersangkutan dikenai sanksi etik penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Dan untuk pelaksanaan sanksi, saat ini Kejati Kepri juga telah menyampaikan salinan putusan Kejaksaan Agung tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Negeri Dumai dimana saat ini yang bersangkutan bertugas.
Sebelumnya, ratusan lembar uang kertas nominal Rp. 100,000 dan Rp. 50,000 berserakan di lantai ruangan Kepala Seksi pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Informasi yang diperoleh Media ini, ratusan lembar uang kertas yang berserakan itu, adalah milik salah seorang terperiksa dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh 2020 di Kawasan Senggarang-Kampung Bugis Tanjungpinang yang saat itu dipanggil Jaksa tersebut.
Sebelumnya, terperiksa dalam kasus Korupsi ini telah menyerahkan Ratusan juta dana ke mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang itu. Namun ditengah perjalanan, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang itu, tetap melanjutkan proses hukum dan meningkatkan status penyelidikan dugaan Korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh 2020 di Kawasan Senggarang-Kampung Bugis ke Penyidikan.
Atas hal itu, terperiksa dalam kasus korupsi itu enggan menerima pengembalian dana itu, karena merasa tidak pernah meminjamkan ratusan juta dana tersebut.
Akibatnya, karena saling tolak, ratusan juta uang kertas saat itu berserakan di lantai ruangan kantor Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.
Terkait dengan kasus ini, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Kepri, sebelumnya juga telah memeriksa Oknum Jaksa Dasril. Kepada Pemeriksa di Aswas Kejari Kepri, Dasril mengaku, jika ratusan dana itu adalah uang yang sebelumnya dipinjam dari terperiksa dan ingin dikembalikan saat pemanggilan dilakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuwono yang diminta tanggapan dengan sanksi Panyan Kasipidsusnya yang menangani kasus Korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Rp. 34 Miliar Kampung Bugis yang saat ini penyidikan “Mandek” juga enggan memberi tanggapan.
“Tanya ke Kejati,karena Kejati yang memeriksa, kalau saya kan tidak memeriksa,” ujarnya.
Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi