Sebanyak 216 Kendaraan Uji KIR Gratis di UPTD Dishub Tanjungpinang

Salah satu kendaraan yang melakukan uji KIR. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Salah satu kendaraan yang melakukan uji KIR. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 216 kendaran roda empat di Tanjungpinang, telah melakukan uji KIR di Dinas Perhubungan kota Tanjungpinang, sejak Januari hingga Maret 2024.

Pengujian KIR kelayakan kendaraan ini, dilakukan dinas perhubungan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan secara gratis.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing, mengatakan dari 216 kendaraan yang melakukan Uji KIR, hanya 123 Kendaraan yang dinyatakan lak serta dinyatakan lolos uki KIR, Sementara sisanya, diminta untuk melakukan kelengkapan administrasi dan peralatan.

“Dari jumlah itu hanya 123 yang lulus uji kir, sisanya kami minta melengkapi administrasi dan kelengkapan berkendaraan lainya,” ujarnya Rabu(13/3/2024)

Patua juga mengatakan, meningkatnya kendaraan Roda empat yang melakukan Uji KIR ini, seiring dengan mulai diterapkan retribusi gratis uji kir, serta dilakukannya operasi penertiban kelengkapan administrasi dan kelengkapan berkendaraan di Kota Tanjungpinang.

“Karena sebelumnya hanya 4 sampai 5 kendaraan setiap hari yang melakukan Uji KIR tetapi saat ini ada 9 sampai 10 kendaraan per harinya,” katanya.

Dari sejumlah yang dilakukan Uji KIR sebutnya, rata-rata telah lama tidak melakukan Uji KIR, bahkan ada sebagian dari 2018 uji kelaikan kendaraan sudah mati.

“Jadi otomatis kalau masa berlakunya sudah mati, pasti dendanya berlipat-lipat.Sekarang sudah dihapuskan retribusi, dan tidak dihitung lagi keterlambatan mereka yang dulu,”paparnya.

Menurutnya sebelum biaya retribusi uji kir digratiskan, pemilik kendaraan biasanya dibebankan Rp60-70 ribu per kendaraan. Dan jika terlambat, maka pemilik mobil dikenakan denda 2 persen dari biaya retribusi per bulan dari terakhir melakukan uji kir.

Terhadap pemilik Mobil, dinas perhubungan juga meminta kepada Pemilik Mobil, sebelum melakukan Uji KIR agar melengkapi dan memperbaiki pada peralatan kendaraanya, seperti lampu, rem dan sebagainya.

“Karena dalam pengujian harus sesuai alat ukur yang ada di UPTD Uji Kir,” sebutnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur