Sebanyak 229 Napi di Kepri Dapat Remisi Khusus Natal 2019

Photo Pemberian Remisi Narapidana
Photo Pemberian Jeruji Besi Narapidana.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Sebanyak 229 narapidana di Rutan dan Lapas di provinsi Kepri, memperoleh remisi khusus perayaan Natal 2019. Dari jumlah tersebut, 6 napi atau warga binaan dinyatakan langsung bebas.

Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Rinto Gunawan mengatakan pemberiaan remisi Khusus Natal 2019 yang dilakukan pada 229 Narapidana didasarkan pada Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Dari 229 orang warga Binaan yang memperoleh Resmiei, 6 orang diantaranya dinyatakan bebas pada 25 Desember 2019, sisanya atau sejumlah 223 orang narapidana lainya yang mendapatka Remisi Khusus (RK) 2 dengan potongan masa tahanan 15 hari sampai 2 bulan,”jelasnya Selasa,(24/12/2019).

Pemberiaan Remisi Khsus Natal bagi warga binaan yang beragama Kristiani sebut Rinto, juga didasarkan pada penilaian prilaku dan tindakan warga binaan selama di Rutan dan Lapas.

Adapun daftar jumlah Napi yang menerima remisi diantaranya:
1.Lapas Tanjungpinang sebanyak 38 orang, termasuk yang bebas 1 orang.
2. Lapas Batam sebanyak 90 orang, termasuk yang bebas 1 orang.
3. Lapas Narkotika sebanyak 20 Orang, termasuk yang bebas 1 orang.
4. Lapas Anak (LPKA) Batam sebanyak 2 orang.
5. Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 4 orang.
6. Rutan Pinang sebanyak 12 orang.
7. Rutan Batam sebanyak 52 orang termasuk yang bebas 3 orang.
8. Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 9 orang.
9. Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 2 orang.

“Untuk warga Binaan yang mendapatka remisi bebas, Nanti akan ada upacara pemberian remisi di masing-masing UPT Rutan dan Lapas yang akan dilaksankan dan diberika pada hari Natal besok 25 Desember 2019,”ujar Rinto.

Penulis:Roland.