
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 31.556 nelayan di Kepulauan Riau telah tercover perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota di Kepri.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan ini, mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Rinciannya, 4.435 nelayan di Kabupaten Bintan, 5.535 nelayan di Kabupaten Karimun, 9.775 nelayan di Kabupaten Lingga, 4.339 nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selanjutnya, sebanyak 4.187 nelayan di Kabupaten Natuna, 2.082 nelayan di Kota Batam, dan 1.203 nelayan di Kota Tanjungpinang.
Program ini merupakan inisiatif Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yang dimulai sejak 2021 dan hingga 2023, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dibiayai menggunakan dana APBD Pemprov Kepri dan masing-masing kabupaten/kota.
Total anggaran yang disalurkan sepanjang 2021-2023 mencapai Rp6,36 miliar dengan asumsi iuran sebesar Rp16.800 atau Rp201.600 per nelayan.
Pada tahun 2024, Pemprov Kepri, akan kembali menyalurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada 4.944 nelayan. Jumlah nelayan yang akan di cover dengan bantuan ini, sebanyak 3.444 nelayan di Kota Batam dan 1.500 nelayan di Kabupaten Bintan.
Ansar mengatakan, Nelayan dapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan itu, adalah mereka yang bekerja mandiri.
Sedangkan nelayan yang berstatus pekerja, iurannya dibayarkan oleh pemilik usaha,” jelas Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang, Sujana Ahmad, mengatakan, pada 2024 pihaknya telah menyalurkan santunan pada 124 nelayan.
Santuan yang disalurkan itu, berupa santunan jaminan kematian pada 102 nelayan, pengobatan akibat kecelakaan kerja pada 20 orang dan beasiswa pada 4 anak nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Total santunan yang sudah kita berikan mencapai Rp4,9 miliar,” katanya.
Untuk santunan beasiswa jelasnya, diberikan kepada anak nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik yang orang tuanya yang meninggal akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa tetapi telah menjadi peserta minimal selama tiga tahun.
“Beasiswa ini diberikan mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan maksimal dua anak per keluarga,” sebutnya.
Gubernur Ansar Ahmad merencanakan, program serupa akan kembali diterapkan bagi pekerja rentan lainnya di sektor informal dan memiliki risiko tinggi dan berpenghasilan minim.
“Pola pembayaran iuran untuk pekerja lain ini selain nelayan, bisa diterapkan oleh kabupaten/kota, sedangkan untuk nelayan akan tetap ditanggung oleh Pemprov Kepri,” katanya.
Dengan pola ini, Ansar berharap, perlindungan jaminan sosial dapat lebih merata dan adil bagi seluruh pekerja rentan di Kepulauan Riau.