
PRESMEDIA.ID – Sebanyak 4,2 juta ton Bauksit yang ditetapkan hakim PN Tanjungpinang Irwan Munir disita Jaksa, ternyata tidak masuk dalam daftar barang bukti 12 terpidana kasus korupsi IUP tambang di Bintan dan Tanjungpinang tahun 2021-2022.
Sebelumnya, Kejati Kepri melalui Plt.Kejari Tanjungpinang, mengajukan permohonan penyitaan 4,2 juita ton di 14 titik koordinat stockpile bauksit ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Jaksa menyatakan, 4,2 juta ton stockpile bauksit itu, merupakan barang bukti putusan pengadilan terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi IUP tambang 2021-2022 sebagai dasar hukum.
Permohonan Penyitaan Aset oleh Plt.Kejari Tanjungpinang
Dalam permohonan penyitaan, Jaksa menyebut bahwa stockpile bauksit di 14 titik koordinat adalah milik para terpidana Eddy Rasmadi, Bobby Satya Kifana, Ir. Sugeng, M. Adrian Alamin, Wahyu Budi Wiyono, Arif Rate, dan M. Ahmad.
Namun, dalam penguasaan lapangan, bauksit tersebut diklaim dikuasai oleh pihak lain yang bukan termasuk terpidana, seperti Herru Grandi, Iemron, Abdul Rahim Kasim Djou, Teris Tanoewidjaya, Bambang Irawan, dan lainnya.
Kejaksaan pun mengusulkan agar seluruh bauksit tersebut dilelang, dan hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai hasil tindak pidana korupsi yang dirampas untuk negara. Permohonan disertai dokumen hukum seperti putusan Mahkamah Agung (MA), surat perintah penyitaan, dan regulasi pendukung lainnya.
Putusan MA Tidak Cantumkan Bauksit sebagai Barang Bukti
Namun, berdasarkan penelusuran PRESMEDIA.ID, dalam putusan MA atas ketujuh terdakwa, tidak satu pun menyebutkan penyitaan 4,2 juta ton bauksit sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti yang tercantum hanyalah dokumen, surat, dan kwitansi.
Contohnya, dalam putusan atas Dr. Amjon, barang bukti hanya berupa dokumen-dokumen dan fotokopi surat, tanpa menyebutkan stockpile bauksit. Demikian pula dalam perkara Bobby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono, tidak ada penyitaan bauksit dalam amar putusan, baik di PN Tanjungpinang maupun MA.
Polemik Penyitaan Bauksit dan Klarifikasi Kejati Kepri
Menanggapi hal ini, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa penyitaan stockpile bauksit dilakukan berdasarkan fakta hukum di persidangan yang mengaitkan bauksit tersebut dengan seluruh rangkaian kasus korupsi IUP yang melibatkan total 12 terdakwa.
“Semua stockpile yang dimohonkan itu memiliki hubungan hukum dengan perkara terdahulu. Kalau tidak terbukti, pasti ditolak oleh pengadilan,” ujarnya.
Yusnar juga membantah adanya tuduhan bahwa ada sponsor dari pihak swasta yang membiayai proses permohonan penyitaan atau lelang bauksit tersebut.
“Tidak dibutuhkan dana operasional dalam proses permohonan ini. Pelaksanaannya akan dilakukan secara umum dan terbuka, melalui proses lelang resmi,” tegasnya.
Selumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan permohonan penetapan penanganan Harta Kekayaan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap 4,2 juta ton stockpile bauksit di 14 titik yang diajukan Kejari dan Kejati Kepri di Bintan dan Tanjungpinang.
Putusan penetapan dikeluarkan oleh Hakim Irwan Munir pada Rabu (11/6/2025) melalui penetapan pengadilan dalam perkara Penanganan Harta Kekayaan dengan nomor: 1/Pid.PHK/2925/PN Tpg.
Putusan pengadilan menyatakan, seluruh stockpile bauksit yang tersebar di 14 lokasi di Provinsi Kepri dinyatakan sebagai milik negara dan akan dilelang.
Total volume yang disita mencapai 4.250.000 metrik ton, sisa dari penambangan tahun 2013 hingga 2018.
“Menetapkan agar barang-barang serta titik koordinat sisa stockpile bauksit dinyatakan sebagai milik negara dan dilelang, dengan hasil disetorkan ke kas negara,” bunyi petikan putusan.
Adapun rincian 4,2 juta ton stockpile bauksit dan titik koordinat yang ditetapkan Hakim PN adalah:
1.Pulau kentar Blok 1 sebanyak 300.000 metrik Ton diserahkan oleh Heru Grandi
2.Pulau Kentar Blok 2 sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh Heru Grandi
3.Wacopek Bintan sebanyak 1.000.000 metrik ton diserahkan oleh Iemron
4.Tembeling sebanyak 200.000meterik ton diserahkan oleh Eddy Rasmadi
5.Pulau kelong sebanyak 1.000.000 metrik ton diserahkan oleh Eddy Rasmadi
6.Pulau Angkut sebanyak 200.000 metrik ton diserahkan oleh Abdurrahim Kasim Djou
7.Pulau Malim sebanyak 450.000 metrik ton diserahkan oleh Terris Tanoedjaya
8.Pulau Dendang sebanyak 150.000meterik ton diserahkan oleh: Wahyu Budi Wiyono
9.Pulau Tanjung Moco Sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh: Wahyu Budi Wiyono
10.Senggarang Besar sebanyak 200.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
11.Sei Timun sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh: Arpan Sidik
12.Sei Carang sebanyak 50.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
13.Dompak Laut sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
14.Tanjung Lanjut sebanyak 300.000 metrik ton diserahkan oleh: Arpan Sidik
Jumah Total 4.250.000 metrik ton.
Penyitaan 4,2 juta ton bauksit oleh Kejati Kepri saat ini memunculkan polemik karena tidak dicantumkan dalam putusan resmi MA terhadap para terdakwa kasus korupsi IUP bauksit.
Meski begitu, kejaksaan tetap mengklaim terdapat keterkaitan hukum antara bauksit tersebut dan perkara korupsi yang sudah diputuskan, dan siap melelang aset tersebut untuk kepentingan negara.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi