Sebanyak 612 Pekerja Bintan di PHK, 1.153 Lainya Dirumahkan

Kepala dinas Tenaga kerja Bintan Indra Hidayat
Kepala dinas Tenaga kerja Bintan Indra Hidayat.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Terdampak wabah virus corona, sejumlah tempat usaha pariwisata di Bintan tutup dan mem-PHK karyawanya. Perusahan lainya, juga terpaksa merumahkan karena kegitan usahanya sepi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan Indra Hidayat mengatakan, semenjak masa penutupan beberapa hotel dan tempat usaha di Kabupaten Bintan, membuat ratusan tenaga kerja dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ribuan lainnya diistirahatkan sementara dirumah.

“Bedasarkan data yang kami terima hingga saat ini sudah 612 pekerja di PHK dan 1.153 orang terpaksa dirumahkan,”ujar Indra,Jumat(3/4/2020).

Hal lanjut dia, disebebkan sebagian besar dari usaha sektor pariwisata di Bintan saat ini tidak dapat beroperasi karena anjloknya kunjungan wisatawan. Selain itu, juga adanya kebijakan penutupan dan pelarangan tempak keramiaan sementara dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 agar tak menyebar lebih luas.

“Jadi PHK dan merumahkan karyawan itu dikarenakann anjloknya kunjungan wisatawan. Bahkan hotel, resort, restoran, cafe dan lainnya juga tutup sementara,” jelansya.

Dampak merumahkan karyawan dirasakan pria berusia 38 tahun ini. Selama 8 tahun dia bekerja di Kawasan Pariwisata Lagoi baru kali ini merasakan kondisi dirumahkan akibat wabah penyakit yang telah mendunia

“Pasrah aja mas mau diapakan lagi. Memang kondisinya seperti ini bukan hanya di Bintan tapi seluruh dunia mengalaminya,” ujar salah satu karyawan Lagoi yang berdomisili di Kecamatan Bintan Utara ini.

Dia mengaku masih bersyukur dirumahkan dan tidak di PHK. Meskipun selama 14 hari dia tidak bekerja dan di rumah saja tetapi tetap mendapatkab gaji. Hanya saja jumlahnya tidak penuh seperti biasa melainkan dipangkas setengahnya.

Dari UMK Bintan sebesar Rp 3.647.000, dia hanya mendapatkan Rp 1.700.000. Sedangkan tunjangan lainnya termasuk bonus service tidak ada. Namun pembayaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dibayar penuh. Itu semua merupakan hasil kesepakatan antara karyawan dengan pihak perusahaan.

“Memang berat tapi inilah kenyataannya. Kami juga paham akan kondisi perusahaan sekarang,”ucapnya.

Penulis:Hasura