Sebanyak 84 Napi di Kepri Dapat Remisi Waisak

Photo Pemberian Remisi Narapidana
Ilustrasi Photo Pemberian Remisi Narapidana (Photo:Ist)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sebanyak 84 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan mendapat remisi khusus Waisak tahun 2020.

Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Rinto Gunawan mengataka remisi Khusus Waisak 2020 diberikan pada 84 Narapidana beragama Budha sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Besaran perolehan remisi yang diterima pemotongan tahanan antara 15 Hari 6 orang, 1 Bulan 49 orang, 1 Bln 15 Hr 24 orang dan 2 Bulan 5 orang,”ata Rinto, Kamis (7/5/2020).

Pemberiaan Remisi Khsus Waisak bagi warga binaan yang beragama Budha itu lanjut Dia, juga didasarkan pada penilaian prilaku dan tindakan warga binaan selama di Rutan dan Lapas.

Adapun daftar jumlah Napi yang menerima remisi diantaranya:
1 . Lapas kelas II Tanjungpinang sebanyak 14 orang.
2. Lapas Batam sebanyak 31orang.
3. Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 19 Orang.
4. Lapas Anak (LPKA) Batam tidak ada.
5. Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 4 orang.
6. Rutan Pinang sebanyak 7 orang.
7. Rutan Batam sebanyak 5 orang.
8. Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 1 orang.
9. Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 3 orang.

Sumber:Kanwil hukum dan HAM

Penulis:Roland�