Sebar Berita Hoax Dibegal, Rio Ternyata ODGJ Dan Jadi Terperiksa Polisi

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP.Adam Yurizal Sasono saat press Rilis Berita Hoax Rio, yang Ternyata ODGJ dan jadi terperiksa Polisi di Polsek Tanjungpinang Timur.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP.Adam Yurizal Sasono saat press Rilis Berita Hoax Rio, yang Ternyata ODGJ dan jadi terperiksa Polisi di Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto:Roland) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Rio Anuwar Ibrahim, warga yang mengaku dibegal, ternyata Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengalami halusinasi setelah menghabiskan uang orang tuanya Rp7,2 juta.

Atas halusinasinya itu, Rio yang menyebar berita bohong, “Dibegal” orang bersenjata Pistol dan Parang. menjadi terperiksa Polisi di Polsek Tanjungpinang timur.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP.Adam Yurizal Sasono, mengatakan ODGJ Rio diketahui setelah dilakukan penyelidikan atas pengakuan korban yang mengaku dibegal.

Dari penyelidikan yang dilakukan, melalui pemeriksaan terhadap Rio Anwar, rekonstruksi TKP dan pemeriksaan terhadap orang tuanya, diketahui bahwa, Rio adalah ODGJ yang mengalami halusinasi.

“Orang tuanya juga mengakui, bahwa anaknya (Rio Anuwar-red) mengalami gangguan kejiwaan atau sering mengalami halusinasi,” kata Adam di Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (9/1/2023).

Dari hasil pengecekan GPS handphon Rio lanjut Adam, juga ditemukan, kalau yang bersangkutan tidak pernah pergi ke Alfamart KM 16 Jalan Tanjung Uban sebagai yang diceritakan di media sosial online.

“Sehingga apa yang disampaikan dan dilaporkan “Dibegal” adalah Bohong dan tidak benar sebagimana yang diadukan terkait begal atau curas,” kata Adam.

Dengan demikian lanjutnya, apa yang telah dilaporkan Rio Anuwar sebagaimana yang ditulis di Media sosial, adalah berita bohong atau hoax dan tidak pernah terjadi.

“Demikian juga mengenai Uang Rp7,2 juta, yang disebut Rio diambil Pembegal-nya, juga tidak benar, karena uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Namun demikian, Polisi juga belum melakukan proses hukum atas dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Rio Anuwar Ibrahim. Kapolsek menyatakan, untuk saat ini Rio ditetapkan sebagai terperiksa.

“Untuk pelaku (Rio-red) saat ini kami tetapkan sebagai terperiksa,” katanya.

Sebelumnya Rio Anuwar Ibrahim, melalui Media sosialnya mengaku dibegal orang bersenjata dan Parang di Dompak. Uang Rp7,2 juta miliknya juga disebut diambil.

Berita hoax begal ini, juga tersebar di media sosial, hingga membuat warga di Tanjungpinang was-was dan ketakutan.

Atas berita hoax begal yang tersebar di media sosial ini, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, juga memerintahkan anggotanya memanggil dan memeriksa Rio Anwar Ibrahim.

Kapolresta mengatakan, pemeriksaan terhadap Rio Anwar itu, diperintahkan untuk mengetahui kronologis sebenarnya.

“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim supaya memanggil orang menyatakan dia dibegal untuk ditelusuri dan diperiksa,” kata Heribertus, Senin (9/1/2023).

Pemeriksaan terhadap warga penyebar berita bohong ini, kata Heribertus, dilakukan sebagai efek jera, hingga tidak kedepan tidak ada lagi warga yang menyebarkan berita bohong dan membuat kegaduhan.

“Kita akan berikan efek jera, kan ada Undang-Undang ITE supaya kedepan tidak terjadi lagi hal seperti ini,” tegasnya.

Kepada masyarakat Heribertus juga mengimbau agar tidak menyebarkan berta bohong dan hoax, sehingga membuat masyarakat lain menjadi resah.

“Untuk sanksi pada warga yang menyebar berita bohong, nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan, apa motivasi dan tujuan pelaku penyebar berita bohong “dibegal” ini,” sebutnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur