
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti sebarkan video asusila melalui Informasi dan Teknologi (IT), terdakwa Doni Radinata dihukum 3 tahun penjara denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman terdakwa dijatuhkan Majelis Hakim Risbarita Simarangkir didampingi Hakim anggota Justiar Ronald Napitupulu dan Siti Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/9/2022).
Dalam putusannya yang dibacakan hakim secara tertutup, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal itu kata hakim, sesuai dengan dakwaan primair kedua, melanggar pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Atas perbuatanya terdakwa dihukum pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya Hakim.
Atas putusan itu terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, An Nur SH menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratmadi, juga menyatakan menerima, kendati putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan 4 tahun penjara yang sebelumnya diajukan.
Terdakwa Doni Radinata sebelumnya diamankan Polres Tanjungpinang, karena melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban PW. PW sendiri adalah wanita yang memerankan asusila di dalam video yang diperoleh terdakwa.
Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan terdakwa diamankan polisi karena menyebarkan foto asusila melalui Informasi elektronik.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur