
PRESMEDIA.ID, Bintan – Oknum aparatur sipil negara (ASN) pegawai tata usaha (TU) sebuah SD di Kijang Bintan Sy, ternyata sudah diberi sanksi penurunan pangkat oleh Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, sebelum ditangkap Polisi atas dugaan menjadi perantara penjual Narkoba.
Kabid PTK Dinas Pendidikan Disdik Bintan, Haryanto, mengatakan Sy dijatuhi sanksi kedisiplinan kepegawaian oleh BKPSDM Bintan sebelum ditetapkan tersangka kasus narkoba. Sanksi itu diberikan karena yang bersangkutan sering bolos dan jarang melaksanakan tugas.
“Kami baru menerima suratnya (Sanksi SY-red) beberapa hari yang lalu dari BKPSDM,” ujar Haryanto pada, Rabu kemarin.
Surat sanksi dari Pemkab Bintan melalui BKPSDM Bintan menyatakan bahwa SY telah melanggar aturan kedisiplinan. Sehingga yang bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Dengan sanksi itu, SY yang berstatus PNS sejak 2007 itu dengan memiliki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, II/b turun menjadi Pengatur Muda, II/a.
“Kalau untuk sanksi atas kasus yang menimpa SY saat ini kita belum tahu. Kita serahkan semuanya sama BKPSDM nantinya seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang bekuk tiga pelaku terduga Pemilik dan pengedar narkoba, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (8/6/2021) lalu. Ketiganya adalah Er dan Sf bersama Sy Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Bintan.
Kepala Seksi Humas Polres Tanjungpinang Iptu.Suprihadi Hantono, mengungkapkan penangkapan ke tiga pelaku narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada dua orang laki-laki diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu di jalan Wiratno Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Setelah mendapatkan informasi itu kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui membeli narkoba jenis sabu-sabu ini dari pelaku Sy Oknum ASN di Kabupaten Bintan. Hari itu juga, kemudian anggota menuju ke rumah tersangka Sy di Perumahan Semoga Kenanga Jaya Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 unit handphone dan tersangka mengakui telah menjual sabu-sabu tersebut ke tersangka Er dan Mf,†paparnya.
Atas Perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan tindak Pidana Narkotika.
Penulis:Hasura
Editor :Ogawa