
PRESMEDIA.ID, Bintan – Bs (29) mantan narapidana (residivis-red) narkoba kembali ditangkap Polisi karena mencuri Motor milik warga Bintan Timur.
Pelaku Bs diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di kediamannya yang berada di Km 12 Kota Tanjungpinang. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit motor milik warga yang dicuri pelaku.
Kapolsek Bintan Timur AKP.Suardi, mengatakan penangkapan terhadap Bs dilakukan atas laporan warga Jalan Nusantara Km 17, RT 003/RW 003 Kelurahan Gunung Lengkuas Bintan Timur, yang mengaku telah kehilangan satu unit motor.
Atas Laporan itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapati motor milik warga dibawa oleh pelaku Bs.
Dari pengakuan pelaku Bs kata Suardi, Dia sehari-harinya berprofesi sebagai pemulung setelah sebelumnya bebas dari penjara akibat kasus narkoba.
Namun ketika melihat satu unit motor Honda Beat BP 2519 MW terparkir dengan kondisi kunci tergantung dan pemiliknya sedang tidak berada di lokasi. Kemudian muncul niat pelaku untuk melakukan aksi kejahatan mencuri.
“Jadi pelaku ini melakukan aksinya dengan modus mengambil sepeda motor untuk memiliki kendaraan tersebut,” jelasnya.
Pelaku sendiri, lanjutnya baru satu bulan menghirup udara bebas dari Lapas Narkotika Tanjungpinang dan menjadi pemulung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Atas perbuatannya pelaku Bs dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000,” katanya.
Kepada penyidik, BS mengakui tidak berniat melakukan aksi pencurian motor (curanmor) itu. Melainkan hanya mengumpulkan barang-barang bekas lalu dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Dikarenakan kunci motor itu masih tergantung dan situasi keadaan sepi. Itu jadi kesempatan sehingga saya ambil motor itu,” ucapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini Bs kembali dijebloskan ke Sel tahanan Polsek Gunung Kijang.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi