Sehari Positif Covid Kepri Tambah 725 Kasus, Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional KPCPEN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin,14 Juni 2021. (Foto: Istimewa/BPMI Setpres/Lukas).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kasus positif Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau semakin mengkhawatirkan, Angka harian, jumlah positif Covid-19 Kepri juga terus bertambah. Hal itu terlihat pada Jumat 9 Juni 2021 kasus terkonfirmasi positif bertambah hingga 725 kasus.

Dengan penambahan ini, total kasus aktif baik yang sedang menjalani karantina terpadu dan isolasi mandiri saat ini sebanyak 5.256 kasus. Sedangkan, untuk kasus meninggal dunia hingga saat ini sudah menyentuh angka 665 korban jiwa.

Atas peningkatan itu, Pemerintah Pusat menetapkan dua wilayah di Kepri, yakni Batam dan Tanjungpinang masuk dalam daftar 15 kabupaten/ kota yang harus memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM darurat tersebut mulai berlaku 12-20 Juli 2021. Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan ke-15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang ditetapkan PPKM darurat ini merupakan kriteria level 4. Dimana, dalam kriteria level 4 itu terjadi peningkatan Covid-19 yang signifikan.

“Kemudian, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan di atas 65 persen, sedangkan progres vaksinasi masih di bawah 50 persen,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 535/SET-STC19/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro pada 8 Juni 2021 lalu.

SE itu menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro di daerah. Dalam SE itu, Gubernur bahkan  telah menetapkan Kota Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Natuna sebagai daerah level 4.

Maka dari itu, kegiatan pelayanan publik dan mengundang kerumunan dibatasi. Seperti, pekerja di kantor dibatasi hingga 75 persen bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

Kemudian, pelaksanaan kegiatan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan 25 persen, serta harus mematuhi protokol kesehatan.

“Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 WIB. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB,” tegas Ansar dalam edaran tersebut.

Penulis:Ismail
Editor :Ogawa