Sejumlah Parpol dan Caleg DPD di Kepri Belum Seluruhnya Lengkapi Laporan LADK Pemilu 2024

Anggota KPU Kepri Ferry Manalu (Foto: KPU Kepri/Presmedia.id)
Anggota KPU Kepri Ferry Manalu (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengatakan, hingga saat ini, sebanyak 18 Partai Politik peserta pemilu dan 14 Calon DPD Kepri telah menyampaikan Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kepri pada 7 Januari 2024 kemarin.

Kendati demikian, dari Parpol dan Caleg DPD itu, belum seluruhnya melengkapi laporan LADK nya sehingga perlu perbaikan dan selanjutnya melaporkan kembali ke KPU hingga batas waktu 12 Januari 2024 mendatang.

Anggota Komisioner KPU Kepri Ferry Manalu mengatakan, Pelaporan LADK itu dilakukan seluruh Parpol dan calon anggota DPRD di Kepri tepat pada batas akhir pelaporan LADK melalui situs Sikada.

“Sudah semua Parpol dan Calon DPD menyerahkan pada 7 Januari 2024 kemarin. Namun dari seluruh laporan LADK yang disampaikan, ada yang sudah lengkap dan sebagian masih dalam perbaikan,” kata Ferry pada PRESMEDIA.ID, saat dikonfirmasi.

Bagi yang belum lengkap dan masih dalam perbaikan lanjutnya, KPU memberi tenggat waktu hingga 12 Januari 2024 untuk perbaikan laporan LADK.

Saat ini, lanjutnya, sejumlah Parpol dan Calon DPD sedang dalam masa perbaikan setelah penyerahan dari 8 sampai 12 Januari. Selanjutnya pada 13 Januari 2024, KPU baru akan melakukan Publish.

Adapun LADK Calon DPD yang dinyatakan KPU sudah lengkap adalah, calon DPD David Farel Sibuea, Kemudian, Dharma Setiawan, Swi Ajeng Sekar Respaty, Gerry Yasid, Hardi S Hood, Hotman Hutapea dan Juanda.

“Sementara 7 Calon DPD lainya masuk dalam perbaikan,” ujarnya.

Sedangkan LADK Parpol yang dinyatakan KPU sudah lengkap, adalah LADK partai PKS, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Ummat,

“Untuk 12 Parpol lainnya, hingga saat ini masih dalam perbaikan hingga 12 Januarai 2024 mendatang,” pungkasnya.

Sebelumnya KPU Kepri juga sudah mengingatkan Parpol peserta pemilu dan Calon DPD di Kepri, agar segera melaporkan dana kampanye, yang dimulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Kemudian Pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Parpol dan Calon DPD,

Selanjutnya Pelaporan LADK, penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Jika dana Kampanye dan pengeluaran dana kampanye Parpol dan calon DPD-RI ini tidak dilaporkan, maka Parpol dan Calon DPD bisa didiskualifikasi, sebagaimana dinyatakan pasal 496 sampai 497 PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi