
PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kabupaten Bintan menegaskan akan menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) makanan.
Langkah ini diambil untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan bagi penerima program MBG, seperti siswa, balita, dan ibu hamil di Kabupaten Bintan.
Banyak SPPG Belum Kantongi Sertifikat
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, mengatakan hingga saat ini masih terdapat sejumlah SPPG yang telah beroperasi namun belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Padahal, sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk menjamin makanan yang disediakan benar-benar aman dan higienis.
“Seluruh pengelola SPPG wajib mengantongi sertifikat layak higienis sebagai bentuk jaminan standar kebersihan dan keamanan pangan,” ujar Ronny kepada media di Bintan.
Menurutnya, kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh seluruh pengelola SPPG tanpa terkecuali.
“Itu untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Baru Enam SPPG Ajukan Berkas ke Dinkes
Berdasarkan data terbaru dari Pemerintah Kabupaten Bintan, baru enam SPPG yang telah menyerahkan berkas persyaratan untuk diproses oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan.
Sementara itu, sejumlah SPPG lainnya masih dalam tahap melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat tersebut.
Pemkab Bintan Beri Tenggat Waktu Satu Bulan
Pemerintah Kabupaten Bintan memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada seluruh pengelola SPPG yang sudah beroperasi untuk segera mengurus sertifikat tersebut.
“Tenggat waktu ini kami berikan agar pengelola segera menuntaskan proses pengurusan SLHS. Jika dalam satu bulan belum juga melengkapi persyaratan, maka operasionalnya akan kami hentikan sementara sampai sertifikat itu diterbitkan,” jelas Ronny.
Belum Ada SPPG yang Ditutup
Meski demikian, Ronny memastikan hingga saat ini belum ada SPPG di Kabupaten Bintan yang dihentikan operasionalnya akibat belum memiliki sertifikat tersebut.
Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan bersama koordinator wilayah masih terus melakukan pendampingan kepada pengelola SPPG agar dapat memenuhi standar kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari Pemda melalui Dinkes bersama koordinator wilayah terus melakukan pendampingan agar seluruh SPPG dapat memenuhi standar kesehatan,” katanya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi