Sekda Bintan Tekan OPD Gesa Penginputan data LPPD 2021

Sekda Bintan Adi Prihantara 1
Sekda Bintan, Adi Prihantara.

PRESMEDIA.ID, Bintan – Sekretaris Derah (Sekda) Kabupaten Bintan, Adi Prihantara, menekankan seluruh OPD segera menyelesaikan tahapan pengumputan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Bintan 2021.

Menurutnya, LPPD merupakan laporan penting penyelenggaraan pemerintah daerah selama setahun terakhir sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). yang wajib disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Penyusunan LPPD merupakan kewajiban pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada pemerintah,” ujarnya mengikuti Rakor Teknis Penyusunan LPPD Tahun 2021 dengan Dirjen Otonomi Kemendagri RI secara virtual, kemarin.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Bintan, Herika Silvia, mengaku rakor teknik penyusunan LPPD 2021 diselenggarakan Kemendagri RI.

“Itu merupakan petunjuk bagaimana Pemda dapat mengisi realisasi capaian masing-masing Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.

Dikatakannya juga bahwa dasar hukum yang melandasi penyusunan LPPD adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga hal ini menjadi penting bagi daerah untuk menyampaikan pelaporan tersebut.

Untuk Kabupaten Bintan sendiri saat ini, kata Herika, LPPD Tahun 2021 saat ini sedang dalam tahap penghimpunan data dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

“Kita jadwalkan dalam minggu-minggu ini juga bisa review dari Tim Inspektorat Daerah,” ucapnya.

Penulis : Hasura
Editor : Redaksi