BPJS-TK-Tanjungpinang

Selain Fs Oknum Sipir Lapas, Polres Bintan Tetapkan Napi YM Tersangka Baru

 

Kasatresnarkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada. (F_Hasura_Presmedia.Id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Masih ingat kasus Fs oknum sipir Lapas Narkotika Klas II A Batu 18 Tanjungpinang yang gagal menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas tempatnya bertugas? Kini, Polres Bintan sudah menetapkan satu tersangka baru, yakni narapidana YM sebagai hasil pengembangan kasusnya.

Kasatresnarkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada mengatakan sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus penyeludupan narkotika jenis sabu ke Lapas Batu 18 Bintan.

“Tersangka pertama kita tetapkan Pegawai Lapasnya yaitu Fs. Kemudian satu tersangka lagi yaitu YM yang merupakan Tamping Lapas Narkotika,” ujar Rangga, kemarin.

Kasus ini masih terus diselidikinya sebab pihaknya belum menemukan pemilik pertama barang haram ini. Kemudian juga akan terus menggali keterangan dari saksi-saksi lainnya.

“Untuk pemilik dan pemesan barang masih diselidiki. Nanti kita kabari,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pengaman Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Narkotika, Faizal Gerhani Putra. Mengungkap, bahwa Selasa (13/1/2021) petugas lapas melakukan pengecekan terhadap Tamping Lapas Narkotika berinisial YM. Ketika digeledah YM terbukti memiliki dan menyimpan barang diduga narkoba jenis sabu.

Lalu dilaporkan hal ini ke Satresnarkoba Polres Bintan. Setelah mendapati laporan tersebut pihaknya bersama anggota menuju Lapas Narkotika Km 18 di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang. Lalu anggotanya melakukan interogasi terhadap YM.

Dari pengakuan YM, barang haram itu didapatinya dari Petugas Lapas, Fs. Kemudian anggotanya kembali mencari Fs dan disaat itu Fs mengakui sabu itu milik RK yang dititipkan melalui dirinya untuk ND.

“Kini Fs sudah kita tahan. Sedangkan YM masih berada di lapas narkotika karena statusnya masih tahanan lapas. Begitu juga dengan ND masih di lapas karena dia merupakan napi. Namun untuk ND tunggu hasil pemeriksaan apakah dia terbukti atau tidak,” .

Khusus untuk RK yang merupakan pemilik barang pertama ini masih dilakukan pencarian. Bahkan RK sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan antara lain 1 alat hisap sabu atau bong dan 7 paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu.

“Sementara ini baru FD yang kita amankan di Polres Bintan. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan kita juga masih memburu pemilik pertama barang tersebut yaitu RK sebagai DPO,” demikian Rangga.

Penulis : Hasura
Editor : Ogawa

Komentar