
PRESMEDIA.ID,Bintan- Selain perkampungan penduduk dan perumnas di Desa Teluk Sebong. Petugas Kehutanan Provinsi Kepri juga memasang Plang Kawasan Hutan Lindung Bintan Kecamatan Teluksebong.
Dengan adanya plang tersebut, lahan kantor kecamatan yang mebawahi 6 desa dan 1 kelurahan itu, juga ditetapkan secara mendadak sebagai Kawasan Hutan Lindung (HL) Pulau Bintan.
Camat Teluksebong, Sry Henny Utami mengatakan l, tidak hanya warga di Desa Sebong Lagoi dan Sebong Pereh saja yang geram dan kesal dengan adanya plang tersebut. Tapi dirinya juga mengalami hal yang sama sebab kantor yang ditempatinya juga masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung.
�Banyak warga yang mengeluhkan hal ini. Tapi mau gimana lagi, kantor saya tempati juga dimasukan ke dalam status hutan lindung (HL). Makanya kami rapat dengan Setwan Bintan untuk bahas masalah ini,�ujar Sri, Kamis (3/10/2019).
Pihaknya, juga melayangkan surat ke BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) namun hingga kini belum ada jawaban. Rencananya, Dalam waktu dekat ini, camat Teluk Sebong itu, juga akan kembali menggelar rapat bersama Dinas Kehutanan Kepri untuk melakukan klarifikasi mengenai kawasan Hutan Lindung.
�Saya dapat laporan, ini merupakan program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora), tapi yang diakomodir hanya 10 persen,�katanya.
Sebelumnya, Ribuan warga yang berdomisili di Desa Sebong Pereh,Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong serta Desa Kuala Sempang Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan geram dan protes, karena kawasan pemukiman yang ditempati warga selama bertahun-tahun statusnya mendadak berubah menjadi hutan lindung.
Perubahan status itu dibuktikan dengan pemasangan patok dan plang bertuliskan �Hutan Lindung Pulau Bintan� oleh petugas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepri di lokasi pemukiaman di pemukiman padat penduduk itu.
�Siapa yang tak geram dibuatnya, tiba-tiba saja dipasang plang hutan lindung di depan rumah kita,�ujar Andi warga Kampung Harapan 2 Desa Sebong Pereh, Rabu (2/10/2019).
Pemasangan plang hutan lindung di depan rumahnya itu, kata Andi, dilakukan Pegawai kehutanan Provinsi Kepri pada pekan lalu. Dan saat memasang, pegawai instansi pemerintah provinsi Kepri itu, juga tidak menjelaskan maksud dan tujuan pemasangan plang.
Atas pemasangan Plang berleber �Hutan Lindung Pulau Bintan� itu, Warga-pun, menyatakan menolak secara keras kawasan perumahan dan pemukimanya disebut sebagai kawasan hutan lindung Bintan. (Presmed8)