Selama Operasi Patuh Seligi 2022 Permohonan SIM di Polresta Tanjungpinang Meningkat

Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Nining Vidi Astuty (Foto:Roland)
Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Nining Vidi Astuty (Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Selama Operasi Patuh Seligi 2022, permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang meningkat. Bahkan dalam sehari bisa mencapai 100 permohonan.

Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Nining Vidi Astuty, mengatakan peningkatan pemohon SIM ini, tidak terlepas dari operasi Patuh Seligi yang dilaksanakan tanpa tilang, tetapi menitik beratkan pada teguran dan mengarahkan pengendara roda empat dan roda dua yang melanggar aturan berlalu lintas untuk melengkapi administrasi (SIM) dan alat-alat kendaraan mereka.

“Output-nya selama Operasi Patuh Seligi 2022, Permohonan SIM terjadi peningkatan dari sebelumnya hanya 50 orang per hari, saat ini 70 sampai 100 permohonan perharinya,” ujar Nining Senin (27/6/20922).

Permohonan SIM ini lanjutnya, rata-rata kebanyakan kendaraan bermotor roda dua, baik yang melakukan perpanjangan maupun permohonan SIM baru.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Suargana, mengatakan selama 12 hari Operasi Patuh Seligi 2022, Satuan Lalulintas Polresta Tanjungpinang menegur 174 pengendara Mobil dan motor di Tanjungpinang.

Dari teguran yang diberikan, rata-rata pengendara yang ditegur adalah pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus lalu lintas serta pelanggaran terhadap kelengkapan berkendara seperti tidak memiliki SIM.

Operasi Patuh Seligi yang berlangsung sejak 13 Juni sampai 26 Juni 2022 ini juga menyasar pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengendara dibawah umur hingga pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Kepada masyarakat pengguna Kendaraan Kasat Lantas dan Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang ini, juga mengimbau, agar yang pernah ditegur segera melengkapi administrasi berkendaraan dan membuat SIM apabila belum memiliki SIM.

“Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis , Kami juga menghimbau agar segera memperpanjang di Satlantas Polres Tanjungpinang maupun pelayanan SIM keliling. Karena apabila masa berlaku SIM telah habis atau mati, maka pemohon harus membuat SIM baru makanya harus diperpanjang sebelum “Mati” atau masa berlakunya habis,” ujar Iptu Nining.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi