Selama Ramadhan ASN Pemkab Bintan Berpakaian Muslim dan Kerja 32,50 Jam Per Minggu

Sekda Bintan Rony Kartika (Foto:Diskominfo Bintan)
Sekda Bintan Rony Kartika (Foto:Diskominfo Bintan)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan menetapkan, selama Ramadhan ASN dan non ASN Pemerintah kabupaten Bintan, wajib mengenakan pakaian muslim dan baju Kurung Melayu pada hari Jum’at.

Selain itu, Pemerintah kabupaten Bintan juga menetapkan, jam kerja efektif ASN dan Non ASN Pemkab Bintan selama satu minggu ditetapkan 32,50 jam selama Ramadhan.

“Untuk Absensi, seluruhnya melalui aplikasi Sikab Bintan (Absensi online),” kata Sekda Bintan Rony Kartika usai menghadiri Rapat Forkopimda Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Virtual di Kantor Bupati Bintan, Jumat (8/3/2024).

Untuk jam kerja lanjutnya, ASN dan non ASN Pemkab Bintan, Senin sampai dengan Kamis masuk pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jum’at masuk mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB

Edaran Bupati ini, lanjut Rony, sesuai dengan Perpres No: 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

“Aturan jam kerja selama puasa Ramadhan 1445 H ini juga sudah disosialisasikan ke masing masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelasnya.

“Untuk pakaian, lanjutanya, selama Ramadhan 1445 H, hari Senin sampai dengan Kamis berpakaian Muslim dan hari Jum’at berpakaian Kurung Melayu,” sebutnya.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi